Pages

Rabu, 30 Maret 2011

Middle Test_sem2_2010-2011

Answer the Question


1.
Please, specify all the members of microsft office 2007 and each function!


2.
Please, specify all the members of pull down menu in Ms Excel 2007, and each the function!


3.
Please, specify the number of columns and row in :

a. Microsoft excel 2007!

b. Microsoft excel 2003!


4.
Whether its function in Ms Excel 2007?

a. Format cells?

b. Sum?

c. Count number?

d. Max?

e. Min?

f. COUNTIF?

g. VLOOKUP?

h. HLOOKUP?

i. MID?

j. ROUND 0, ROUND 1, ROUND 2?


5.
If the Value is less than 76,”FAIL” and if its value is more than 76, then “SUCCES”. Please, write a formula that should be used!

Notice!

Strictly forbidden to operate a laptop, note book, netbook, and similar!!!

Answer…..


1.
They are :

* Microsoft Office Access 2007, used to processing data base.

* Microsoft Office Excel 2007, is a spread sheet program for processing number.

* Microsoft Office Word 2007, is a word sheet program for processing word’s document.

* Microsoft Office PowerPoint 2007, used to presentating document, to make a document for presentation.

* Microsoft Office OutLook 2007, used to send and receive e-mail.

* Microsoft Office Publisher 2007, used to make a brochure, poster, and banner.


2.
They are :

* New : to make a new document.

* Open : to open file, specially excel’s file.

* Save : to save the excel’s document.

* Save As: to save a file with another name or extention like*xlsx or *xls.

- Excel Workbook:

- Excel Macro-Enabled Workbook:

- Excel Binary Workbook:

- Excel 97-2003 Workbook:

- OpenDocument Spreadsheet:

- PDF or XPS:

- Other Format:

* Print: to printing document.

- Print:

- Quick Print:

- Print Preview:

* Close: to exit from worksheet Microsoft Excel 2007.

* Publish:

* Prepare:

- Properties

- Inspect Document

-

-

-

-

* Send:


3.
----------------------- For Microsoft Excel 2007

a. Columns :XED


Rows : 1048576

------------------------For Microsoft Excel 2003

Rows: 65536


4.
a. Format cells : Used to setting the place, size, font, aligment of word, size of cell or range.

b. Sum : used to total the number in the range of cell

c. Count Number: used to total the number in the range, of cells

d. Max : used to find the maximum in the range of cells

e. Min : used to find the minimum in the range of cells

f. COUNTIF : used to total number of data which agree with the logically formula’ settings.

g. VLOOKUP : used to read the table vertically

h. HLOOKUP : used to read the table Horizontally

i. MID : used to find text on the cell as from the middle

j. ROUND 0, ROUND 1, ROUND 2 : to make to fraction in data


5.
=IF (data range <76, “FAIL”,”SUCCESS”)

Rabu, 05 Januari 2011

Tugas 7. Weblog Blogspot

1. definisi weblog!
2. Sejarah Weblog !
3. Sebutkan sebanyak mungkin Situs Layanan Gratis membuat Weblog !
4. Sejarah Weblog Blogspot !
5. Jelaskan, mengapa ketika akan membuat Blogspot harus masuk dulu ke Alamat URL
http://www.blogger.com !
6. Sejarah asal-usul berdirinya http://www.blogger.com !
7. Manfaat Weblog yang Anda rasakan dan ketahui selama ini!
8. Tujuan Weblog !
9. Cara Membuat Blog Tingkat Dasar/Pemula versi Anda Sendiri !
10. Definisi User Name dan Password dalam Weblog !
11. Tujuan membuat User Name dan Password dalam Weblog !
12. Solusi bilamana User Name ingat, namun lupa Passwordnya !
13. Solusi bilamana Passwordnya ingat, namun User Namenya lupa !
14. Definisi Login (Sign In) !
15. Manfaat Login (Sign In) !
16. Tujuan Login (Sign In) !
17. Definisi Register (Sign Up) !
18. Manfaat Register (Sign Up) !
19. Definisi Dashboard !
20. Manfaat Dashboard !
21. Tujuan Dashboard !
22. Berikan alasan, mengapa setiap akan mengelola Weblog selalu harus masuk ke Menu Dashboard !?
23. Tuliskan tata cara membuat Weblog dengan cukup 1 (satu) User Name dan Password bisa dipakai untuk
mengelola beberapa Weblog di tempat Layanan Yang Sama namun dengan Alamat URL yang berbeda
dan Isi Weblog yang berbeda pula !
24. Dalam Menu Dashboard terdiri dari beberapa Sub Menu, sebutkan semuanya dan fungsinya masing-
masing !
25. Di manakah kita akan menambah Gadget /Widget (Add Gadget/Widget) di Blogspot ?
26. Sebutkan Unsur-Unsur yang terdapat pada Sub Menu Layout (Tata Letak) dan kegunaannya masing-
masing !
27. Jelaskan kegunaan PUBLISH ENTRY !
28. Jelaskan cara menerbitkan Artikel yang gagal di PUBLISH ENTRY dan muncul Pesan Error !?
29. Jelaskan kegunaan SAVE AS DRAFT !
30. Jelaskan cara menerbitkan Artikel yang sebelumnya berupa SAVE AS DRAFT !?
31. Jelaskan cara menghapus Artikel yang bersifat PUBLISH ENTRY maupun SAVE AS DRAFT bilamana
suatu waktu mersa harus dihapus karena adanya alasan-alasan tertentu !?
32. Definisi Template !
33. Manfaat Template !
34. Tujuan adanya Template !
35. Tuliskan tata cara mengganti Template via Layanan Template Versi Gratisan !
36. Tuliskan Alamat URL sebanyak mungkin yang memberikan Layanan Template Gratis !
37. Tuliskan Alamat URL sebanyak mungkin yang memberikan Layanan Template Berbayar alias Beli !
38. Sebutkan perbedaan antara Template Weblog Gratisan dengan Template Weblog Berbayar !
39. Sebutkan persamaan antara Template Weblog Gratisan dengan Template Weblog Berbayar !
40. Tuliskan sebanyak mungkin Alamat URL yang memberikan Layanan Panduan/Tutorial Gratis tentang
Membuat dan Mengelola Weblog dari Kelas Dasar/Pemula, Menengah hingga Kelas Lanjut !
41. Jelaskan apa yang Anda lakukan setelah berkunjung ke Alamat URL orang lain baik Weblog maupun
bukan !?
42. Jelaskan apa yang Anda lakukan setelah copy paste yang diijinkan ke Alamat URL orang lain baik
Weblog maupun bukan !?
43. Sebutkan indikator bahwsanya kita boleh copy paste di suatu Alamat URL orang lain !
44. Jelaskan apa yang Anda lakukan setelah mendownload yang diijinkan ke Alamat URL orang lain baik
Weblog maupun bukan !?
45. Sebutkan indikator bahwsanya kita boleh mendownload secara gratis di suatu Alamat URL orang lain !
46. Ekstensi Domain Name suatu Alamat URL itu banyak ragamnya , misalnya .org; .com; .biz; .net; sch.id;
ac.id. karena itu, carilah sebanyak mungkin Ekstensi suatu Domain Name, kemudian jelaskan
penerapannya masing-masing !
47. Definisi Sign Out (Log Out atau Exit) !
48. Manfaat Sign Out (Log Out atau Exit ) !
49. Jelaskan dampak negatif bilamana lupa Sign Out !
50. Jelaskan cara mengatasi Sign Out yang gagal terus dan ingin Weblognya aman dari gangguan
orang-orang yang tak bertanggungjawab !?
51. Jelaskan, mengapa setiap akan melihat saja isi suatu Weblog, cukup mengetikkan Alamat URL di
Address Bar suatu Search Engine !?
52. Sebutkan perbedaan membuka Weblog lewat Alamat URL dengan Login dahulu di
http://www.blogger.com !
53. Sebutkan persamaan antara membuka Weblog lewat Alamat URL dengan Login dahulu di
http://www.blogger.com !
54. Sebutkan secara lengkap Sub-Sub Menu yang ada pada Sub Menu Settings (Pengaturan) dalam
Blogspot dan kegunannya masing-masing !
55. Sebutkan kegunaan pengaturan FONTS & COLORS dalam Blogspot !
56. Berikan alasan mengapa suatu hari kita bisa dan boleh menghapus Blogspot !?
57. Sebutkan cara menghapus Blogspot bilamana suatu hari tidak menginginkan lagi !?
JAWABAN!!!!
1. Blog adalah kependekan dari Weblog, istilah yang pertama kali digunakan oleh Jorn Barger pada bulan Desember 1997. Jorn Barger menggunakan istilah Weblog untuk menyebut kelompok website pribadi yang selalu diupdate secara kontinyu dan berisi link-link ke website lain yang mereka anggap menarik disertai dengan komentar-komentar mereka sendiri.Blog kemudian berkembang mencari bentuk sesuai dengan kemauan para pembuatnya atau para Blogger. Blog yang pada mulanya merupakan “catatan perjalanan” seseorang di Internet, yaitu link ke website yang dikunjungi dan dianggap menarik, kemudian menjadi jauh lebih menarik daripada sebuah daftar link. Hal ini disebabkan karena para Blogger biasanya juga tidak lupa menyematkan komentar-komentar “cerdas” mereka, pendapat-pendapat pribadi dan bahkan mengekspresikan sarkasme mereka pada link yang mereka buat.Dari komentar-komentar tadi biasanya Blog kemudian menjadi jendela yang memungkinkan kita “mengintip” isi kepala dan kehidupan sehari-hari dari penciptanya. Blog adalah cara mudah untuk mengenal kepribadian seseorang Blogger. Topik-topik apa yang dia sukai dan tidak dia sukai, apa yang dia pikirkan terhadap link-link yang dia pilih, apa tanggapannya pada suatu isu. Seluruhnya biasanya tergambar jelas dari Blog-nya.Blog pertama dibuat dengan browser mosaic, mosaic sendiri adalah browser pertama sebelum internet exploler dan nescape. Justin hall memulai web pribadinya dengan nama Justin’s Home Page yang kemudian berubah menjadi Links from the Underground yang mungkin dapat disebut sebagai Blog pertama seperti yang kita kenal sekarang.Blog pertama kali sulit berkembang hal ini dikarenakan saat itu diperlukan keahlian dan pengetahuan khusus untuk membuat website. Untuk membuat website saat itu diperlukan keahlian seperti membuat web diantaranya harus mampu membuat dan mengubah file html, sehingga hanya orang tertentu yang mampu membuat blog pada saat itu seperti administrator sistem dan web disainer. Blog mulai berkembang pada tahun 1998, pada saat itu web bisa di pasangi iklan oleh pihak ke tiga. Ada banyak penyedia blog gratis yang dapat di buat sendiri seperti Blogger, Movable Type dan WordPress.DefiNIsi Web bLOgg_Blog adalah cara mudah untuk mengenal kepribadian seseorang Blogger. Topik-topik apa yang dia sukai dan tidak dia sukai, apa yang dia pikirkan terhadap link-link yang dia pilih, apa tanggapannya pada suatu isu. Seluruhnya biasanya tergambar jelas dari Blog-nya. Karena itu Blog bersifat sangat personal.
2. Blog pertama kemungkinan besar adalah halaman What’s New pada browser Mosaic yang dibuat oleh Marc Andersen pada tahun 1993. Kalau kita masih ingat, Mosaic adalah browser pertama sebelum adanya Internet Explorer bahkan sebelum Nestcape. Kemudian pada Januari 1994 Justin Hall memulai website pribadinya Justin’s Home Page yang kemudian berubah menjadi Links from the Underground yang mungkin dapat disebut sebagai Blog pertama seperti yang kita kenal sekarang.

Hingga pada tahun 1998, jumlah Blog yang ada diluar sana belumlah seberapa. Hal ini disebabkan karena saat itu diperlukan keahlian dan pengetahuan khusus tentang pembuatan website, HTML, dan web hosting untuk membuat Blog, sehingga hanya mereka yang berkecimpung di bidang Internet, System Administrator atau Web Designer yang kemudian pada waktu luangnya menciptakan Blog-Blog mereka sendiri.
Pada Agustus 1999 sebuah perusahaan Silicon Valley bernama Pyra Lab meluncurkan layanan Blogger.com yang memungkinkan siapapun dengan pengetahuan dasar tentang HTML dapat menciptakan Blog-nya sendiri secara online dan gratis. Walaupun sebelum itu (Juli 1999) layanan membuat Blog online dan gratis yaitu Pitas telah ada dan telah membuat Blogger bertambah hingga ratusan, tapi jumlah Blog tidak pernah bertambah banyak begitu rupa sehingga Blogger.com muncul di dunia per-blog-an. Blogger.com sendiri saat ini telah memiliki hingga 100.000 Blogger yang menggunakan layanan mereka dengan pertumbuhan jumlah sekitar 20% per bulan. Blogger.com dan Pitas tentu tidak sendirian, layanan pembuat blog online diberikan pula oleh Grouksoup, Edit this Page dan juga Velocinews.
Sejak saat itu Blog kian hari kian bertambah hingga makin sulit untuk mengikutinya. Eatonweb Portal adalah salah satu daftar Blog terlengkap yang kini ada diantara daftar Blog lainnya. Ribuan Blog kemudian bermunculan dan masing-masing memilih topik bahasannya sendiri, dimulai dari bagaimana menjadi orang tua yang baik, hobi menonton film, topik politik, kesehatan, sex, olahraga, buku komik dan macam-macam lagi. Bahkan Blogger ada Blog tentang barang-barang aneh yang dijual di situs lelang Ebay yang bernama Who Would By That?. Cameron Barret menulis pada Blog-nya essay berjudul Anatomy of a Weblog yang menerangkan tema dari Blog. “Blog seringkali sangat terfokus pada sebuah subjek unik yaitu sebuah topik dasar dan/atau sebuah konsep yang menyatukan tema-tema dalam Blog tersebut.” Secara sederhana topik sebuah Blog adalah daerah kekuasan si Blogger-nya tanpa ada editor atau boss yang ikut campur, tema segila apapun biasanya dapat kita temukan sejalan dengan makin bermunculannya Blog di Internet. Dan ya, ide itu telah terpikirkan, Blogger bahkan sekarang telah membuat Blog dari Blog, dan bahkan Blog dari Blog dari Blog.
Dari sedemikian banyak Blog yang ada, Blog-Blog yang menetapkan standar dari Blog dan terkenal sehingga memiliki penggemarnya sendiri diantaranya adalah Blog milik Jorn Barger, Robot Wisdom yang disebut-sebut merupakan Blog terbesar dan paling berguna dimana dia setiap harinya menyodorkan sekian banyak link yang dibentuk dari ketertarikannya pada seni dan teknologi. Camworld adalah Blog populer milik Cameron Barret seorang Desainer Interaktif dimana dia mengkatagorikan topik-topik Blog-nya pada katagori, Random Thoughts, Web Design dan New Media. Camworld dapat disebut sebagai Blog klasik dalam arti Blog tersebut mengandung dosis tepat dari karakter dan opini pribadi dicampur dengan keselektifan pemilihan link-nya.
Blog terkenal lainnya diantaranya, “Obscure Store”http://www.obscurestore.com/ milik Jim Romenesko yang menyediakan link bertemakan berita dan gosip serta hal-hal kecil yang sedikit mengarah pada underground movement, Lawrence Lee juga setiap hari mengupdate Blog-nya, Tomalak’s Realm dengan link-link pada berita tentang Web Design dan Net Business. Memepool dengan pilihan koleksi link-nya yang unik disertai analisis cerdas juga digemari sebagai Blog yang istimewa. Kottke.org merupakan Blog menarik milik Jason Kottke seorang Web Designer yang tinggal di San Francisco, di Blog-nya dia menulis bahwa Blog-nya tersebut adalah caranya mengisi waktu luang untuk menyusun kembali tulisan-tulisan, desain-desain dan critical skill-nya. Tak lupa juga Blog milik Dave Winer, Scripting News, salah satu Blog pertama yang banyak memberikan link tentang pemrograman
3. Situs Layanan Gratis membuat Weblog:
• http://en.wikipedia.org/wiki/Blog
• http://en.wikipedia.org/wiki/History_of_blogging_timeline
• http://en.wikipedia.org/wiki/Justin_Hall
• http://en.wikipedia.org/wiki/Jorn_Barger
• http://www.rebeccablood.net/essays/weblog_history.html –
www.Blogger.com
www.WordPress.com
www.BlogSome.com
www.Oggix.org
www.blogdetik.com
www.blog.com
www.thoughts.com
www.clearblogs.com
www.livejournal.com
www.travelPod.com
www.blogvis.com
www.mytypes.com
www.soulcast.com
www.aeonity.com
www.bravenet.com
www.sosblog.com
www.20six.co.uk
www.freeblogit.com
www.outblogger.com
www.blogthing.com
www.plinplan.net
4.Blogger atau yang sekarang disebut Blogspot sudah tidak asing lagi di kalangan blogger. Penyedia layanan blog gratisan ini adalah perusahaan besar yang menyaingi Wordpress sehingga bisa dibilang merupakan penyedia blog gratisan nomor satu paling laris di dunia. Berikut sejarah Blogger:
Blogger sebenarnya adalah sebuah sistem publikasi blog (blog publishing system) yang pada awalnya dibuat oleh Pyra Labs pada tanggal 23 Agustus 1999 dan merupakan sebuah dedicated blog-publishing tool pertama kali yang diperuntukkan untuk membantu mempopulerkan format tersebut.
Pada bulan Februari2003, dikarenakan kepopulerannya, akhirnya Pyra Labs diakuisisi oleh Google. Akuisisi ini memnyebabkan fitur premium yang sebelumnya dikenakan biaya, kemudian berubah gratis.
Pada tahun 2004, Google mengenalkan layanan barunya “Picasa”, yaitu sebuah aplikasi untuk mengorganisir dan mengedit foto digital. Layanan ini kemudian diintergrasikan dengan utility sharing foto Hello ke dalam layanan Blogger, sehingga memungkinkan seorang pengguna Blogger untuk memposting foto-foto mereka ke dalam blog yang dibuatnya.
Pada tanggal 9 Mei 2004, “Blogger” mendesain ulang tampilan utamanya, berbagai perubahan dilakukan di dalam Blogger dengan menambahkan berbagai fitur seperti web standards-compliant template, halaman arsip individu untuk posting, komentar dan posting menggunankan email.
Pada tanggal 14 Agustus2006, “Blogger” meluncurkan rilis terbaru dalam “versi beta” dengan kode “invader”, bersamaan dengan rilis versi Gold. Ini membuat berpindahnya pengguna Blogger ke server Google dan disertai dengan ditambahkannya beberapa “fitur baru” di dalamnya.
Dalam bulan Desember 2006, akhirnya versi terbaru Blogger tersebut tidak lagi dalam “versi beta” dan dalam “bulan Mei 2007″, Blogger telah benar-benar berpindah ke server Google.
5.kareNa yang memiLiki bloG tersebuT bersumBer paDa blogger .com…
6. Blogger atau yang sekarang disebut Blogspot sudah tidak asing lagi di kalangan blogger. Penyedia layanan blog gratisan ini adalah perusahaan besar yang menyaingi Wordpress sehingga bisa dibilang merupakan penyedia blog gratisan nomor satu paling laris di dunia. Berikut sejarah Blogger:
Blogger sebenarnya adalah sebuah sistem publikasi blog (blog publishing system) yang pada awalnya dibuat oleh Pyra Labs pada tanggal 23 Agustus 1999 dan merupakan sebuah dedicated blog-publishing tool pertama kali yang diperuntukkan untuk membantu mempopulerkan format tersebut.
Pada bulan Februari2003, dikarenakan kepopulerannya, akhirnya Pyra Labs diakuisisi oleh Google. Akuisisi ini memnyebabkan fitur premium yang sebelumnya dikenakan biaya, kemudian berubah gratis.
Pada tahun 2004, Google mengenalkan layanan barunya “Picasa”, yaitu sebuah aplikasi untuk mengorganisir dan mengedit foto digital. Layanan ini kemudian diintergrasikan dengan utility sharing foto Hello ke dalam layanan Blogger, sehingga memungkinkan seorang pengguna Blogger untuk memposting foto-foto mereka ke dalam blog yang dibuatnya.
Pada tanggal 9 Mei 2004, “Blogger” mendesain ulang tampilan utamanya, berbagai perubahan dilakukan di dalam Blogger dengan menambahkan berbagai fitur seperti web standards-compliant template, halaman arsip individu untuk posting, komentar dan posting menggunankan email.
Pada tanggal 14 Agustus2006, “Blogger” meluncurkan rilis terbaru dalam “versi beta” dengan kode “invader”, bersamaan dengan rilis versi Gold. Ini membuat berpindahnya pengguna Blogger ke server Google dan disertai dengan ditambahkannya beberapa “fitur baru” di dalamnya.
Dalam bulan Desember 2006, akhirnya versi terbaru Blogger tersebut tidak lagi dalam “versi beta” dan dalam “bulan Mei 2007″, Blogger telah benar-benar berpindah ke server Google.
7. Yang saYa rasakAn saaT nEYh adaLAh merasa iLmu saya bErtambah dan mulai mengetahui mengenai beberapa hal mengenai Blog…
8. Tujuan weB bloG salah satunYa adaLah meMosting tugaS dan memberikan informasi ataS aPA yang ada dan YanG terbaRu…
9. BukasituZ blogger.Com kemudian pilih MemBuat BloG baru kemudian ikuti tata Cara yang telah terterA_
10. Username : Pengguna,Password : Kata Kunci
11. Untuk mengeTahui nama pemiLik dan mempermuDah daLam menCarinyA…
12. Hubungi bloGger.com dan ikuTi tata Cara selanjutnya sesuAi dengan proseDur..
13. Hubungi bloGger.com dan ikuTi tata Cara selanjutnya sesuAi dengan proseDur..
14. Log iN : Masuk, biasanya digunakan Untuk memaSuki situs-SituZ
15. tePat paDa masUkan situZ yang dituJu..
16. tePat paDa masUkan situZ yang dituJu..
17. SigN up : KeluAr, biasanya digunakan seteLah selesaI mengunjungi suatu SituZZ…
18. Agar situZnya tertutupi dan tidak diutaK atik olEh oraNg…
19. DashboarD : dinding dari blogger
20. biaSanya digunakan Untuk membuat atau mengedit bahkan membenahi blogger lebih khusus-Nya…
21. . biaSanya digunakan Untuk membuat atau mengedit bahkan membenahi blogger lebih khusus-Nya…
22. Agar blognya tidak dicamPuri olEh hacker-Hacker yang jail….
23. Sama Saja denGan caRa membUat blog…Hanya saJa UsernamE yang satu dengan yang laiNnYa dibuaT berbeDa…
24.
1. Write, untuk menulis posting/tulisan kita dan membuat Page/halaman statis/ menu.
2. Manage, kalau diklik akan muncul 6 submenu lagi sbb :
  • Tulisan (Posts) berfungsi menampilkan artikel-artikel yang sudah kita posting. Kita juga dapat mengedit (menyunting) tulisan-tulisan tersebut dengan mengklik “sunting” atau “edit” di artikel yang akan diedit.
  • Halaman (Pages), berfungsi menampilkan halaman statis / Pages yang sudah kita buat. Di sini kita bisa mengedit halaman yang ada atau membuat halaman baru.
  • Taut (Link) untuk menambah atau mengedit link / blogroll
  • Kategori (Category), untuk mengedit, mendelete atau membuat kategori baru.
  • Tag, untuk menambah, mendelete atau mengedit tag
  • Pustaka Media, tempat link file atau image yang sudah diupload
  • Impor, untuk mengimpor file content dari blog lain.
  • Ekspor, untuk mengekspor file di blog ke blog lain.
  • Blogroll (tambah link), untuk memanage link2 kita, bila diklik akan muncul 4 submenu lagi :
  • Kelola (manage) blogroll, untuk mengedit, merubah atau menghapus taut (link) yang ada. Tambahkan taut (Add link), untuk menambah link baru. Impor taut (Import link), untuk mengimpor daftar link dg OPML atau file di komputer kita. Kategori (category), kategorisasi link. Bedakan dengan kategori posting (lihat, b.4.)
3. Design, kalau diklik akan muncul 5 (lima) submenu sbb:
  • Tema (Theme), menampilkan daftar template yang bisa kita pilih untuk blog kita. Tinggal klik template yang kita suka.
  • Widgets, untuk mengaktifkan widget dan memilih widget yang ingin kita tampilkan di sidebar.
  • Extras, untuk mengaktifkan atau menon-aktifkan pratilik/previewer Snap. By default (aslinya) sudah aktif, klik tanda tik (uncheck) supaya tidak aktif.
  • Current Theme Options, berfungsi untuk (a) merubah header blog. Bisa diganti dengan header buatan sendiri; (b) Setting warna dan posisi sidebar blog; (c) Mengisi informasi personal untuk ditampilkan sebagai data waktu memberi komentar; dan (d) untuk reset (menghapus dan mengembalikan ke setting-an awal.
  • Edit CSS, untuk merubah CSS template blog. Ini bagi blogger lanjut, tak cocok bagi pemula.
4. Comments, kalau diklik akan muncul 3 (tiga) submenu lagi sbb:
  • Comments, menampilkan seluruh komentar di blog Anda. Di sini kita bisa mengedit atau mendelete komentar yang ada.
  • Waiting Moderation, menampilkan komentar yang masuk daftar moderasi yang bisa Anda edit dengan “setujui” (approve), hapus (delete), spam (dianggap spam).
  • Akismet Spam, menampilkan komentar yang masuk daftar spam (sampah).
5. Upgrades, penawaran berbayar dari wordpress.com untuk mendapat fungsionalitas lebih baik. saya penganut blog gratisan. jadi topik ini tidak dibahas disini, hehehe
6. Settings, memiliki 8 submenu sbb:
  • General, berfungsi untuk Membuat atau mengedit judul blog, membuat Slogan (deskripsi) blog, memilih / mengedit bahasa yang digunakan di blog, Dll.
  • Writing, yang terpenting dalam submenu ini adalah menu “Default Post Category”. Pilih dari daftar kategori tentang kategori apa yang akan dipakai secara by-default di posting.
  • Reading, atau Opsi Membaca. pada Frontpage, pilih “Your latest posts ” (sudah otomatis); pada Blog post, pilih berapa artikel yang akan tampil di halaman utama; Syndicated Feed, “show the most recent:” pilih 10; “For each article in a feed, show :”, pilih Full text; Rich feeds, kasih tanda tik (check) di semua kotak. Jangan lupa klik “Update Options”
  • Discussion, Pada “Default article settings”, kasih tanda tik (check) di semua kotak; Pada “E-mail me whenever”, kasih tanda tik (check) pada “Anyone posts a comment” jika anda ingin mendapatkan email ketika seseorang meninggalkan komentar dan kasih tanda tik (check) pada “A comment is held for moderation” jika anda ingin memoderasi komentar; Pada “Before a comment appears” kasih tanda tik (check) pada “An administrator must always approve the comment” jika ingin memoderasi setiap komentar, Kasih tanda tik di “Comment author must fill out name and e-mail ” apabila Anda ingin setiap komentator menulis alamat email dan situsnya, dan sebaiknya tidak memberi tanda tik pada “Comment author must have a previously approved comment”;
  • Privacy, Opsi Privasi. Kasih tanda tik (check) di “” supaya masuk mesin pencari google, yahoo, msn, dll.
  • Delete Blog, Jika anda ingin menghapus blog anda ini, silahkan berkunjung ke menu ini
  • Media, untuk menentukan dimana gambar, dokumen, dan file media lainnya akan terhubung ketika dimasukkan ke dalam sebuah posting.
  • Open ID, OpenID memungkinkan Anda untuk login ke situs lain yang mendukung standar OpenID. OpenID anda adalah http://namablog.wordpress.com.
  • Domain, ini untuk mensetting custom domain bila anda sudah memiliki custom domain. wordpress akam me-redirect halaman2 pada blog ini ke custom domain yang anda pilih
25. Buka menu dashboard…
26.Pada tutorial kali ini, anda akan mempelajari menu Layout pada menu blogger. Pada menu Layout terdapat 3 sub menu yaitu Page Elements, Fonts and Colors, Edit HTML dan Pick New Template. Oh ya, menu Layout ini bisa diakses pada saat login atau saat anda berada dalam halaman Posting. Seperti terlihat dalam gambar dibawah ini.

Menu Layout pada saat setelah login


Menu Layout pada halaman Posting

Ada empat sub menu yang ada dalam menu Layout, oh iya menu Layout inilah yang nantinya berfungsi untuk mengubah tampilan blog anda. Page Element digunakan untuk menseting posisi gadget yang akan ditambahkan atau yang eksisting. Pada halaman Page Element, anda bisa menambahkan untuk menghilangkan gadget sesuai dengan kebutuhan blog anda. Gambar dibawah ini adalah salah satu contoh halaman Page Elements.

Tampilan halaman Page Element
Dalam halaman Page Elements dibagi menjadi 4 bagian utama yaitu Header, main, sidebar dan footer.
Jika anda klik link edit pada bagian header, maka akan muncul pop up window. Dimana anda bisa mengganti judul blog, deksripsi blog anda, memberikan gambar (image) di header dengan ukuran lebar sesuai dengan lebar header dan pengaturan gambarnya juga bisa disesuaikan. Setelah klik SAVE, maka hasil perubahan anda sudah disimpan ke dalam server blog. Oh iya, untuk ukuran gambar yang akan anda upload dalam header akan disesuaikan, tergantung dengan lebar header yang telah didefinisikan dalam templatenya.
Di bagian main (blog post), jika diklik pada link edit, maka akan muncul pop up window yang terdiri dari beberapa pengaturan seperti tanggal, komentar dan sebagainya, termasuk pengaturan letak tanggal, komentar dan sebagainya. Dan jangan lupa untuk klik SAVE untuk menyimpan hasil pengeditan anda.
Dibagian sidebar adalah untuk melakukan pengaturan gadget apa yang akan anda munculkan dalam blog, misal visit counter, kalender, YM online dan sebagainya. Sidebar pada umumnya terdiri dari 1 yaitu di sebelah kanan atau lebih dikenal sebagai Right Sidebar, namun ada beberapa template yang menyediakan 2 Sidebar, di sebelah kiri dan kanan. Namun, kalau anda sudah ahli mengotak-atik script html nya, maka anda bisa menambahkan sendiri sidebar sesuai dengan kebutuhan blog anda. Di bagian sidebar ini, anda bisa menambahkan apapun termasuk script pemrograman ringan menggunakan javascript.
Pada sub menu Fonts and Colors, anda bisa merubah jenis font, ukuran font dan warna, baik warna font maupun warna background. Setiap perubahan yang anda lakukan, langsung bisa di preview di halaman bawah. Namun, yang perlu dicatat adalah semua template mengakomodir kebutuhan ini. Ada beberapa template yang hanya bisa merubah font dan colornya melalui script di sub menu edit HTML.
Pada halaman Edit HTML, anda bisa melakukan editing template sesuai dengan tema tulisan blog anda. Apakah anda perlu menguasai pemrograman ? Itu akan lebih baik, bagaimana dengan anda yang tidak bisa menguasai pemrograman ? Anda tidak perlu khawatir, karena di internet terdapat banyak sekali blog template yang gratis dan bagus. Salah satunya adalah www.finalsense.com, www.eblogtemplates.com dan sebagainya.Yang anda lakukan adalah download scriptnya, kemudian pada halaman Edit HTML anda tinggal upload file template yang baru saja anda download.Atau kalau anda mengerti pemrograman anda bisa buka dulu templatesnya menggunakan notepad++, kemudian edit bagian yang anda inginkan. Setelah itu select all, copy dan paste kan pada form edit templates. Dan jangan lupa untuk SAVE TEMPLATE untuk menyimpan script pemrograman yang sudah anda edit tadi.
Pick New Template anda pilih jika anda ingin kembalikan template blog anda ke default template blogger. Untuk menyimpan template anda yang baru, anda tinggal klik SAVE TEMPLATE.27. Untuk memosting Hasil yang akan ditunjukkan dan dilEtakkan paDa bLoG kitA..
28. CobateruS hinggA berHasil bila masih tiDak bias, hubunGi blogger.com
29. Disimpan duLu dan sewaktU –wakTu dapat diperbaiki
30. Edit entHry lalu selesaikan tugAs yang ada daLam Save aS draft tersebut kemudian kLik terbitkan EntRhY…
31. buKa menu edit kemudian akan munCul beberaPa postIngan dan piliH postingan yang memeng akan dihapuZ..
32. template : hiasan yang biasanya disuguhKan daLam bloG..
33. Untuk menghias bLog seHinggA terLihat inDah dan Tidak membosankan…
34. . Untuk menghias bLog seHinggA terLihat inDah dan Tidak membosankan…
35. Buka menu DasHboArD dan pilih Edit HTML-pilih Edit template_

Rabu, 06 Oktober 2010

TUGAS 6

Tugas-6

PSPB (Pertanyaannya Sedikit, Penjawabannya Berliku) !

1. Jelaskan tentang definisi Software Komputer !
2. Klasifikasikan dan jelaskan secara singkat namun jelas tentang Software Komputer yang disertai Nama Ekstensi Filenya ! Oleh karena itu agar tak bingun 7 keliling, segera Cari Panduan Gratis di Internet, LKS, Buku Komputer dan Sumber Lainnya yang penting halal tentang : Klasifikasi Software, Namanya, Fungsinya dan Nama Ekstensi Filenya. Misalnya Ms Word, maka Nama Kalsifikasinya sebagai Software Aplikasi, Nama Softwarenya "Microsoft Office Word", Fungsinya untuk membuat dokumen berbasis huruf-huruf/kata-kata. Setelah mengetik Dokumen di Ms Word, lalu menyimpannya (Save As) di Drive Yang Aman yakni minimal D: , dengan File Name : PSPB History 1 dan, maka Hasil Simpanan tersebut bilamana akan dibuka kembali di Windows Explorer akan muncul tanda PSPB History.doc. Berarti Ekstensi Filenya ".doc". Oleh sebab itu, agar menjadi jawaban yang mudah dipahami dan diterapkan, maka susunlah menjadi jawaban yang sistematis dengan Tata Urutan sebagai berikut : NomorNama Software
3. Jelaskan definisi Ekstensi File ?
4. Ekstensi File (File Extension) merupakan istilah berbasis Bahasa Inggris. Bilamana di-Indonesiakan , maka istilah yang lebih mudah dimengerti oleh Si User Komputer adalah ...... ?
5. Sebutkan dan jelaskan manfaat mengidentifikasi (mengenali) Ekstensi File (Extension File) !
6. Jelaskan apa yang terjadi kepada Si User Komputer, bilamana tidak ada Ekstensi Filenya !?
7. Jelaskan apa yang terjadi bilamana Si User Komputer tidak mampu mengidentifikasi Ekstensi File dari Dokumen yang telah dibuatnya !?
8. Sebutkan dan jelaskan hikmah apa yang Anda peroleh setelah mengerjakan Tugas tersebut di atas !

Posted by Welcome to PADEPOKAN SINKANG PERJENGGOTAN BERDARAH IV (PSPB IV) ! at 09:10

Labels: CIT TASK X-SMA-S-1

TUGAS 5

Tugas 5. Internet-Website

1. Jelaskan definisi Website !
2. Jelaskan sejarah munculnya Website terutama Nama Tokoh, Nama Lembaga, Negara Asal Tokoh, Tahun dan perkembangannya hingga kini !
3. Jelaskan tentang Jenis Gangguan Website ! Solusinya ?
4. Jelaskan hubungan Website dengan Internet !
5. Jelaskan perbedaan antara Website dengan Internet !
6. Jelaskan tentang Web Browser meliputi : Definisi, Fungsinya, Jenisnya, Sejarah Munculnya secara lengkap, Perkembangannya, Jenisnya !
7. Jelaskan tentang Search Engine meliputi : Definisi, Fungsinya, Jenisnya, Sejarah Munculnya secara lengkap, Perkembangannya, Jenisnya !
8. Jelaskan tentang Klasifikasi Jenis Website !
9. Jelaskan tentang URL meliputi : Definisi, Fungsi , Unsurnya, Tehnik Penulisannya, Tempat Menuliskannya, Contoh Penerapannya dan Cara Mengenali Masing-Masing Bagiannya(Unsurnya) !
10. Jelaskan tentang Domain Name meliputi : Definisi, Manfaatnya; Cara Mendapatkannya; Dampak Positif; Dampak Negatifnya; Sejarah Munculnya yang meliputi : Tokoh/Lembaga Penciptanya , Tahun Munculnya, Negara Asal Munculnya, Jenis Model Layanannya, Contoh Terapannya !
11. Jelaskan tentang File Web Hosting meliputi : Definisi, Manfaatnya; Cara Mendapatkannya; Dampak Positif; Dampak Negatifnya; Sejarah Munculnya yang meliputi : Tokoh/Lembaga Penciptanya , Tahun Munculnya, Negara Asal Munculnya, Jenis Model Layanannya, Contoh Terapannya !
12. Jelaskan tentang Download File meliputi : Definisinya, Manfaatnya, Definisi, Manfaatnya; Cara Mendapatkannya; Dampak Positif; Dampak Negatifnya; Sejarah Munculnya yang meliputi : Tokoh/Lembaga Penciptanya , Tahun Munculnya, Negara Asal Munculnya, Jenis Model Layanannya, Contoh Terapannya !
13. Jelaskan tentang Upload File meliputi : Definisi, Manfaatnya; Cara Mendapatkannya; Dampak Positif; Dampak Negatifnya; Sejarah Munculnya yang meliputi : Tokoh/Lembaga Penciptanya , Tahun Munculnya, Negara Asal Munculnya, Jenis Model Layanannya, Contoh Terapannya !
14. Jelaskan tentang Web Builder meliputi : Definisi, Manfaatnya; Cara Mendapatkannya; Dampak Positif; Dampak Negatifnya; Sejarah Munculnya yang meliputi : Tokoh/Lembaga Penciptanya , Tahun Munculnya, Negara Asal Munculnya, Jenis Model Layanannya, Nama Produknya, Contoh Terapannya !

Posted by Welcome to PADEPOKAN SINKANG PERJENGGOTAN BERDARAH IV (PSPB IV) ! at 15:14

Labels: CIT-TASK-SMA-XI-S1

TUGAS 4

Tugas 4. Internet

1. Jelaskan definisi Internet !
2. Jelaskan sejarah munculnya Internet terutama Nama Tokoh, Nama Lembaga, Negara Asal Tokoh, Tahun dan Perkembangannya hingga kini !
3. Jelaskan tentang Jenis Gangguan Koneksi Internet ! Solusinya masing-masing !
4. Jelaskan Jenis Hardware sebagai unsur untuk koneksi Internet !
5. Jelaskan Jenis Software sebagai unsur untuk koneksi Internet !
6. Jelaskan tentang TCP/IP meliputi : Kepanjangannya, Fungsinya, Cara Settingnya, Jenis Gangguannya dan Solusinya, Lembaga Yang Melayaninya dan Prosedur untuk mendapatkan Layanan tersebut !
7. Jelaskan tentang IIS meliputi : Kepanjangannya, Fungsinya, Cara Settingnya, Jenis Gangguannya dan Solusinya, Lembaga Yang Melayaninya dan Prosedur untuk mendapatkan Layanan tersebut !
8. Jelaskan tentang TELKOMNETINSTAN, ISDN dan SPEEDY meliputi : Definisinya, Fungsinya, Tokoh Penciptanya, Negara Asal Penciptanya, Tahun Munculnya, Lembaga Yang Berwenang Melayaninya, Prosedur untuk mendapatkan Layanan Koneksinya, Cara Settingnya, Kelebihannya, Kelemahannya, Persamaannya, Perbedaannya, Sejarah Munculnya !
9. Jelaskan tentang TELNET meliputi : Definisinya, Fungsinya, Cara Installnya, Cara Settingnya, Sejarah Munculnya, Tokoh Penciptanya, Negara Asal Penciptanya, Tahun Penciptaannya, Kelebihannya, Kelemahannya !
10. Jelaskan tentang NETOP meliputi : Definisinya, Fungsinya, Cara Mendapatkan Vendornya, Langkah Menginstallnya, Cara Settingnya, Sejarah Munculnya, Tokoh Penciptanya, Negara Asal Penciptanya, Tahun Penciptaannya, Kelebihannya, Kelemahannya !
11. Jelaskan perbedaan tentang Koneksi Internet dalam Komputer Tunggal bisa berupa : Personal Computer (PC), Laptop, Notebook, Netbook dengan Komputer Jaringan (Local Area Network =LAN) !
12. Jelaskan tentang Jenis gangguan dalam Internet ! Solusinya !
13. Di manakah Pusat Server Internet di Indonesia ? Lembaga manakah yang berwenang ? Jelaskan mengapa demikian ?
14. Di negara manakah Pusat Server Internet di Kawasan Asia Tenggara ? Mengapa di situ ? Jelaskan dampak positifnya ? Jelaskan pula dampak negatifnya !
15. Di negara manakah Pusat Server Internet di Kelas Dunia (Internasional) ? Mengapa di situ ? Jelaskan dampak positifnya ? Jelaskan pula dampak negatifnya !


Good luck !!!

Posted by Welcome to PADEPOKAN SINKANG PERJENGGOTAN BERDARAH IV (PSPB IV) ! at 15:06

Labels: CIT-TASK-SMA-XI-S1

TUGAS 3

Tugas 3. Kejahatan Internet Via E-mail

1. Apa yang dimaksud dengan Cyber Criminal ? Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?
2. Sebutkan dan jelaskan tentang Cyber Criminal ? Solusinya : Pencegahnnya ? Pemberantasannya ?
3. Jelaskan mengapa muncul Cyber Criminal ?
4. Adakah Hukum Internasional yang mengatur tentang Undang-Undang tentang Cyber Criminal ? Tunjukkan dan jelaskan bilamana ada !
5. Apakah di Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang tentang Cyber Criminal ? Tunjukkan dan jelaskan bilamana ada !
6. Apa yang dimaksud dengan E-mail Hacker ? Apa perannya ?
7. Apa yang dimaksud dengan E-mail Cracker ? Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?
8. Apa yang dimaksud dengan E-mail Preacker ? Apa perannya ?
9. Apa yang dimaksud dengan E-mail Intruder ? Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?
10. Sebutkan jenis Intruder dalam Internet via E-mail !
11. Apa yang dimaksud dengan Carding ? Mengapa muncul ? Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?
12. Apa yang dimaksud dengan Defacing ? Mengapa muncul ? Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?
13. Apa yang dimaksud dengan Malicious E-mail ? Mengapa muncul ? Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?
14. Apa yang dimaksud dengan Junk E-mail ? Mengapa muncul ? Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?
15. Apa yang dimaksud dengan Malware ? Mengapa muncul ? Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?
16. Apa yang dimaksud dengan Mailware ? Jelaskan fungsinya ?
17. Jelaskan perbedaan antara Malware dengan Mailware !
18. Apa yang dimaksud dengan Phising ? Mengapa muncul ? Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?
19. Apa yang dimaksud dengan Scam (Scamming) ? Mengapa muncul ? Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?
20. Apa yang dimaksud dengan Spam (Spamming) ? Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?
21. Jelaskan, manakah yang lebih berbahaya : Phisingkah ? Scamkah ? Spamkah ?
22. Jelaskan tentang proses menularnya Virus Komputer via E-mail ! Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?

Posted by Welcome to PADEPOKAN SINKANG PERJENGGOTAN BERDARAH IV (PSPB IV) ! at 14:22

Labels: CIT-TASK-SMA-XI-S1

jawaban :
1.***Pengertian
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
http://latifaulfah.blogspot.com/2010/02/pengertian-cybercrime.html

***

Penanganan Cybercrime di Indonesia

Meski Indonesia menduduki peringkat pertama dalam cybercrime pada tahun 2004, akan tetapi jumlah kasus yang diputus oleh pengadilan tidaklah banyak. Dalam hal ini angka dark number cukup besar dan data yang dihimpun oleh Polri juga bukan data yang berasal dari investigasi Polri, sebagian besar data tersebut berupa laporan dari para korban. Ada beberapa sebab mengapa penanganan kasus cybercrime di Indonesia tidak memuaskan:

  1. Cybercrime merupakan kejahatan dengan dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itu cybercrime. Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah.
  2. Ketersediaan dana atau anggaran untuk pelatihan SDM sangat minim sehingga institusi penegak hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka mengikuti pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.
  3. Ketiadaan Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar. Pada kasus Dani Firmansyah yang menghack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh hacking tersebut.
  4. Citra lembaga peradilan yang belum membaik, meski berbagai upaya telah dilakukan. Buruknya citra ini menyebabkan orang atau korban enggan untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.
  5. Kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian rendah. Hal ini dipicu oleh citra lembaga peradilan itu sendiri yang kurang baik, factor lain adalah korban tidak ingin kelemahan dalam sistem komputernya diketahui oleh umum, yang berarti akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan web masternya.

Upaya penanganan cybercrime membutuhkan keseriusan semua pihak mengingat teknologi informasi khususnya internet telah dijadikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat yang berbudaya informasi. Keberadaan undang-undang yang mengatur cybercrime memang diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang jika pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.

Pencegahan dan Penanggulangan Cybercrime Dengan Sarana Non Penal

Dalam buku tersebut di atas, memang disinggung tetapi tidak secara mendalam mengenai pencegahan dan penanggulangan cybercrime dengan menggunakan sarana non penal, akan tetapi upaya-upaya non penal merupakan salah satu upaya yang strategis sehingga pembahasan dari aspek ini perlu dilakukan. Cybercrime merupakan kejahatan yang dilakukan dengan dan memanfaatkan teknologi, sehingga pencegahan dan penanggulangan dengan sarana penal tidaklah cukup. Untuk itu diperlukan sarana lain berupa teknologi itu sendiri sebagai sarana non penal. Teknologi itu sendiripun sebetulnya belum cukup jika tidak ada kerjasama dengan individu maupun institusi yang mendukungnya. Pengalaman negara-negara lain membuktikan bahwa kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, individu maupun institusi dapat menekan terjadinya cybercrime.

Tidak ada jaminan keamanan di cyberspace, dan tidak ada sistem keamanan computer yang mampu secara terus menerus melindungi data yang ada di dalamnya. Para hacker akan terus mencoba untuk menaklukkan sistem keamanan yang paling canggih, dan merupakan kepuasan tersendiri bagi hacker jika dapat membobol sistem keamanan komputer orang lain. Langkah yang baik adalah dengan selalu memutakhirkan sistem keamanan computer dan melindungi data yang dikirim dengan teknologi yang mutakhir pula.

Pada persoalan cyberporn atau cyber sex (lihat hal. 171-195), persoalan pencegahan dan penanggulangannya tidaklah cukup hanya dengan melakukan kriminalisasi yang terumus dalam bunyi pasal. Diperlukan upaya lain agar pencegahannya dapat dilakukan secara efektif. Pengalaman beberapa Negara menunjukkan bahwa kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, LSM/NGO dan masyarakat dapat mengurangi angka kriminalitas. Berikut pengalaman beberapa Negara itu:

1. Di Swedia, perusahaan keamanan internet, NetClean Technology bekerjasama dengan Swedish National Criminal Police Department dan NGO ECPAT, mengembangkan program software untuk memudahkan pelaporan tentang pornografi anak. Setiap orang dapat mendownload dan menginstalnya ke computer. Ketika seseorang meragukan apakah material yang ada di internet itu legal atau tidak, orang tersebut dapat menggunakan software itu dan secara langsung akan segera mendapat jawaban dari ECPAT Swedia.

2. Di Inggris, British Telecom mengembangkan program yang dinamakan Cleanfeed untuk memblok situs pornografi anak sejak Juni 2004. Untuk memblok situ situ, British Telecom menggunakan daftar hitam dari Interent Watch Foundation (IWF). Saat ini British Telecom memblok kira-kira 35.000 akses illegal ke situs tersebut. Dalam memutuskan apakah suatu situ hendak diblok atau tidak, IWF bekerjasama dengan Kepolisian Inggris. Daftar situ itu disebarluaskan kepada setiap ISP, penyedia layanan isi internet, perusahaan filter/software dan operator mobile phone.

3. Norwegia mengikuti langkah Inggris dengan bekerjasama antara Telenor dan Kepolisian Nasional Norwegia, Kripos. Kripos menyediakan daftar situs child pornography dan Telenor memblok setiap orang yang mengakses situ situ. Telenor setiap hari memblok sekitar 10.000 sampai 12.000 orang yang mencoba mengunjungi situ situ.

4. Kepolisian Nasional Swedia dan Norwegia bekerjasama dalam memutakhirkan daftar situs child pornography dengan bantuan ISP di Swedia. Situs-situs tersebut dapat diakses jika mendapat persetujuan dari polisi.

5. Mengikuti langkah Norwegia dan Swedia, ISP di Denmark mulai memblok situs child pornography sejak Oktober 2005. ISP di sana bekerjasama dengan Departemen Kepolisian Nasional yang menyediakan daftar situs untuk diblok. ISP itu juga bekerjasama dengan NGO Save the Children Denmark. Selama bulan pertama, ISP itu telah memblok 1.200 pengakses setiap hari.

Sebenarnya Internet Service Provider (ISP) di Indonesia juga telah melakukan hal serupa, akan tetapi jumlah situs yang diblok belum banyak sehingga para pengakses masih leluasa untuk masuk ke dalam situs tersebut, terutama situs yang berasal dari luar negeri. Untuk itu ISP perlu bekerjasama dengan instansi terkait untuk memutakhirkan daftar situs child pornography yang perlu diblok.

Faktor penentu lain dalam pencegahan dan penanggulangan cybercrime dengan sarana non penal adalah persoalan tentang etika. Dalam berinteraksi dengan orang lain menggunakan internet, diliputi oleh suatu aturan tertentu yang dinamakan Nettiquette atau etika di internet. Meskipun belum ada ketetapan yang baku mengenai bagaimana etika berinteraksi di internet, etika dalam berinteraksi di dunia nyata (real life) dapat dipakai sebagai acuan.


***

Adapun kebijakan sementara yang diambil sebagai hasil penafsiran ekstensif KUHP untuk menjerat pelaku cyber crime di Indonesia sebelum berlakunya UU ITE di tahun 2008 adalah sebagai berikut :
Dalam Buku I KUHP (Ketentuan Umum) diperluas pengertiannya, yaitu, ketentuan mengenai :
  • Pengertian barang (Pasal 174), termasuk benda tidak berwujud berupa data dan program komputer, jasa telepon/telekomunikasi/jasa komputer.
  • Pengertian anak kunci (Pasal 178), termasuk kode rahasia, kunci masuk komputer, kartu magnetik, signal yang telah diprogram untuk membuka sesuatu.
  • Pengertian surat (Pasal 188), termasuk data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, media penyimpanan komputer atau penyimpanan data elektronik lainnya.
  • Pengertian ruang (Pasal 189), termasuk bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu.
  • Pengertian 'masuk' (Pasal 190), termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer.
  • Pengertian jaringan telepon (Pasal 191), termasuk jaringan komputer atau sistem komunikasi komputer.
Dalam Buku II KUHP (Ketentuan Pidana)
  1. Delik tentang pencurian
  2. Delik tentang perusakan, atau penghancuran barang
  3. Delik tentang pornografi
  4. Delik tentang penipuan
  5. Delik tentang perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain
  6. Delik tentang penggelapan
  7. Delik tentan kejahatan terhadap ketertiban umum
  8. Delik tentang penghinaan
  9. Delik tentang pemalsuan surat
  10. Delik tentang pembocoran rahasia
  11. Delik tentang perjudian
Ad. 1 Delik tentang pencurian

Pencurian di sini ditafsirkan secara ekstensif sehingga mencakup kasus pencurian di dunia cyber dan benda yang yang dicuri berupa data digital.

Adapun unsur delik dalam kejahatan ini adalah
  • mengambil,
  • barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
  • dengan maksud untuk dimiliki,
  • secara melawan hukum.
Pengertian mengambil dalam cyber crime dalam arti meng-copy atau merekam data atau program yang tersimpan di dalam disket dan sejenisnya ke disket lain dengan cara memberikan instruksi-instruksi tertentu pada komputer, sehingga data atau program yang asli tetap utuh dan tidak berubah dari posisi semula. Lebih lanjut, pengertian "mengambil" di sini adalah melepaskan kekuasaan atas benda itu dari pemiliknya yang dilakukan dengan cara-cara tertentu secara elektrik untuk kemudian dikuasai dan perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dengan maksud untuk dimiliki sendiri.

Adapun pengertian "barang" merujuk pada pengertian benda dalam ketentuan umum sebagaimana telah disebutkan di atas.

Ad. 2 Delik tentang perusakan, atau penghancuran barang
Dalam konteks cyber crime, ketentuan ini berkaitan erat dengan kejahatan hacking dan cracking. Perbuatan perusakan dan penghancuran barang ini tidak saja ditujukan untuk merusak/menghancurkan media disket atau media penyimpanan sejenis lainnya melainkan dapat juga ditujukan terhadap suatu data, website ataupun homepage. Delik ini juga termasuk perbuatan merusak barang-barang milik publik (crime againts public property). Ketentuan mengenai perusakan,pengahncuran barang diatur dalam Pasal 406-412 KUHP. Apabila kejahatan tersebut ditujukan pada sarana dan prasarana penerbangan diatur dalam Pasal 479a-479h, 479m dan 479p KUHP.

Adapun unsur delik perbuatan perusakan atau penghancuran barang dalam konteks cyber crime yaitu :
  • dengan sengaja dan melawan hukum
  • menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan
  • barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Yang dimaksud dengan "menghancurkan" di sini yaitu menghancurkan atau membinasakan dimaksudkan untuk merusak sama sekali, sehingga sesuatu barang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sedangkan yang dimaksud dengan "merusakkan" adalah memperlakukan barang sedemikian rupa, namun kurang dari membinasakan sehingga suatu barang tidak dapat berfungsi dengan baik. Adapun yang dimaksud dengan "membuat tidak dapat dipakai lagi" yaitu tindakan tersebut harus sedemikian rupa, sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi, dan yang dimaksud dengan "menghilangkan" berarti membuat sehingga barang itu tidak ada lagi.

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dapatlah disimpulkan bahwa makna dan perbuatan tersebut terdapat kesesuaian yang pada intinya perbuatan tersebut menyebabkan fungsi dari data atau program dalam suatu jaringan menjadi berubah/berkurang.

Ad. 3 Delik tentang pornografi

Perbuatan pidana yang berkaitan dengan pronografi diatur dalam Pasal 282 KUHP. Adapun unsur-unsur deliknya yaitu :
  • menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan, atau membuat, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan atau mengeluarkannya ke luar negeri, atau mempunyai dalam persediaan.
atau,
  • dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan.
atau,
  • secara terang-terangan atau mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan atau menunjukkan sebagai bisa didapat
  • di muka umum
  • tulisan, gambaran atau benda yang isinya melanggar kesusilaan atau pelakunya dapat menduga isi tulisan, gambaran atau benda tersebut melanggar kesusilaan
Dalam konteks cyber crime, apabila perbuatan-perbuatan tersebut di atas dilakukan dengan memanfaatkan internet dengan segala fasilitasnya, maka unsur "di muka umum" telah terpenuhi.

Ad. 4 Delik tentang penipuan

Perbuatan memanipulasi keterangan untuk mencari keuntungan melalui media internet dapat ditafsirkan sebagai perbuatan menyesatkan sebagaimana dalam delik penipuan seperti yang diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 379a KUHP apabila hal tersebut berkaitan dengan jual beli barang.

Ad. 5 Delik tentang perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain

Seorang cracker yang melakukan perbuatan mengakses atau meretas (cracking) suatu sistem jaringan teknologi informasi yang dilengkapi dengan sistem security-elektronik (firewall) tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan tanpa wewenang masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan tertutup, atau pekarangan, atau tanpa hak berjalan di atas tanah milik orang lain, sehingga pelaku dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 167 KUHP dan Pasal 551 KUHP.

Ad. 6 Delik tentang penggelapan

Perbuatan penggelapan dalam konteks cyber crime berkaitan dengan perbuatan memanipulasi data atau program pada suatu sistem jaringan komputer. Istilah memanipulasi data ini dikenal dengan sebutan "The Trojan Horse" ; yaitu, suatu perbuatan yang bersifat mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, membuat data, atau instruksi pada sebuah program menjadi tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok baik yang dilakukan secara online ataupun offline.

Hal tersebut memungkinkan seseorang untuk melakukan tindak pidana penggelapan dengan sasaran sistem data base perusahaan-perusahaan maupun perbankan yang menggunakan teknologi jaringan. Perbuatan seperti ini dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHP.

Apabila perbuatan penggelapan dengan sarana inernet tersebut mendatangkan kerugian bagi keuangan atau perekonomian negara maka dapat diterapkan delik korupsi.

Ad. 7 Delik tentang ketertiban umum

Penyalahgunaan internet sebagai media publikasi informasi untuk kepentingan sendiri atau golongan, informasi mana mengandung hal-hal yang dapat menggangu ketertiban umum, seperti; penyebaran perasaan permusuhan, kebencian atau pengkhianatan terhadap Pemerintah Republik Indoensia atau penghinaan terhadap lambang-lambang negara atau terhadap golongan lain menyangkut SARA atau perbuatan menghasut agar melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 154, Pasal 156-157, atau Pasal 160-161 KUHP.

Ad. 8 Delik tetang penghinaan

Ketentuan pidana mengenai penghinaan dalam KUHP yaitu menista (Pasal 310 ayat [1]), menista dengan surat (Pasal 310 ayat [2]), memfitnah (Pasal 311), penghinaan ringan (Pasal 315), mengadu secara memfitnah (Pasal 317) dan menuduh secara memfitnah (Pasal 318). Dalam konteks cyber crime, perbuatan-perbuatan tersebut dapat dijerat apabila dilakukan di cyber space.

Ad. 9 Delik tentang pemalsuan surat

Delik pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP. Surat menurut Pasal 263 KUHP adalah segala surat yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis dengan mesin tik dan lain lain. Pengertian dan lain-lain ini memungkinkan surat otentik yang dibuat dan ditulis melalui proses komputer sehingga data atau keterangan yang ada dalam cyber space, atau media penyimpanan data offline dapat dimasukan ke dalam pengaman surat, sehingga pelaku pemalsuan data dalam konteks cyber crime dapat dijerat dengan pasal ini.

Ad. 10 Delik tentang pembocoran rahasia

KUHP mengatur dan mengancam dengan pidana dua perbuatan terkait pembocoran rahasia, yaitu pembocoran rahasia negara dan rahasia perusahaan. Untuk pembocoran rahasia negara diatur dalam Pasal 112-114 KUHP. Sedangkan untuk pembocoran rahasia perusahaan diatur dalam Pasal 322-323 KUHP.

Dalam konteks cyber crime, apabila pembocoran rahasia baik rahasia negara atau rahasia perusahaan dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi maka ketentuan dalam pasal-pasal tersebut di atas dapat diterapkan.

Ad. 11 Delik tentang perjudian

Cukup dengan bermodalkan sebuah web/cyber space dengan fasilitas perjudian yang menarik maka seseorang dapat mempunyai "rumah perjudian" sendiri di internet. Walaupun Pasal 303 dan 303bis KUHP hanya mengatur perjudian offline namun sejatinya dapat diterapkan juga dalam perjudian online dalam konteks cyber crime.

Meskipun penafsiran ektensif terhadap ketentuan pidana dalam KUHP dapat dilakukan untuk menjerat pelaku cyber crime namun dirasakan masih kurang memadai dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi atau masyarakat pada umumnya, sehingga diperlukan undang-undang khusus yang mengatur tentang itu atau perubahan menyeluruh terhadap KUHP agar dapat mencakup fenomena cyber crime yang tengah melanda kehidupan cyber dunia secara global sehingga dapat diterapkan dalam penegakan hukum di Indonesia.
http://catatansangpengadil.blogspot.com/2010/11/pemberantasan-cyber-crime-dalam-sistem.html

2. ***Jenis-jenis Cybercrime

a. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.

2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

b. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.

Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi

Cybercrime yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll

Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
http://latifaulfah.blogspot.com/2010/02/pengertian-cybercrime.html

***SOLUSI ATAS TINDAKAN KRIMINALITAS MELALUI KOMPUTER
Kemampuan internet untuk menghilangkan batas wilayah negara menyebabkan tindakan penanggulangan cybercrime harus ditanggulangangi oleh masing-masing pribadi, pemerintahan dan dunia global.
1. PERSONAL
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi cybercrime secara personal, antara lain :
a. Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke internet perlu dilengkapi dengan internet firewall. Firewall merupakan alat untuk mengimplementasikan kebijakan security. Informasi yang keluar atau masuk harus melalui firewall ini. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses (ke dalam maupun ke luar) dari orang yang tidak berwenang (unauthorized access) tidak dapat dilakukan. Kebijakan security, dibuat berdasarkan pertimbangan antara fasilitas yang disediakan dengan implikasi security-nya. Semakin ketat kebijakan security, semakin kompleks konfigurasi layanan informasi atau semakin sedikit fasilitas yang tersedia di jaringan. Sebaliknya, dengan semakin banyak fasilitas yang tersedia atau sedemikian sederhananya konfigurasi yang diterapkan, maka semakin mudah orang-orang ‘usil‘ dari luar masuk kedalam sistem (akibat langsung dari lemahnya kebijakan security).
Firewall pada dasarnya dapat dikategorikan menjadi dua berdasarkan fungsi kerjanya. Namun, keduanya dapat dilakukan secara bersama-sama pada sebuah perangkat komputer (device) atau dapat pula dilakukan secara terpisah), yaitu :


1. Fungsi filtering
Firewall bekerja pada level jaringan (network-level firewall) yang biasa disebut packet filter.
Firewall tipe ini biasanya berupa router yang melakukan fungsi packet filtering berdasarkan parameter-parameter tertentu antara lain: alamat sumber, protokol, nomor port dan isi. Dari membandingkan informasi yang diperoleh pada paket-paket trafik dengan kebijaksanaan yang ada pada tabel akses, maka tindakan yang diberlakukan adalah :
• Melewatkan paket data ke tujuannya (client atau server)
• Memblok paket data

2. Fungsi proxy
Firewall pada level aplikasi (application level gateway) ini berfungsi sebagai penghubung antara komputer client dengan jaringan luar. Pada koneksinya, paket-paket IP tidak pernah diteruskan secara langsung, namun ditranslasi dan diwakilkan oleh gateway aplikasi tersebut yang berfungsi sebagai saluran dan penterjemah dan menggantikan fungsi client. Proxy akan merelai semua request dari client kepada server yang sesungguhnya, kemudian merelai balik semua hasil response real server kepada client kembali. Ditengah proses di atas, maka proxy server berkesempatan untuk melakukan pembatasan “relai” berdasarkan tabel akses yang sudah dibuat.

b. Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya.
Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.

c. Secure Socket Layer
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data. 7


2. PEMERINTAHAN
a. Meningkatkan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. Karena diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber ("Cyber-crimes”).
b. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar international.
c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d. Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
e. Membentuk badan penyelidik internet. Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.2


3. DUNIA GLOBAL
Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime. Kejahatan dalam dunia internet termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas wilayah territorial suatu negara, karena jaringan ICT yang digunakan termasuk sebagai jaringan yang tanpa batas (borderless). Untuk hal ini diperlukan cyberlaw, jika tidak keadaan demikian akan menjadi kejahatan tersembunyi (hidden crime of cyber) pada masa depan apabila tidak ditanggulangi secara hukum.
http://ernestinecyber.blogspot.com/2010/04/cyber-crime-di-indonesia.html


3.***BAGIAN PERTAMA: AKAR MASALAH CYBER CRIME

Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat moderen sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi (the culture of technology). Teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif. Bangsa dan negara yang menguasai teknologi tinggi berarti akan menguasai “dunia”, baik secara ekonomi, politik, budaya, hukum internasional maupun teknologi persenjataan militer untuk pertahanan dan keamanan negara bahkan kebutuhan intelijen. Supaya masalah penyalahgunaan teknologi ini tidak menjadi keresahan sosial bagi masyarakat luas, seyogianya implementasi hukum di dalam kehidupan masyarakat moderen yang memakai teknologi tinggi harus mampu untuk mengurangi perilaku yang dapat merugikan kepentingan bagi orang atau pihak lain, meskipun adanya hak dan kebebasan individu dalam mengekspresikan ilmu atau teknologinya dalam kehidupan sosial yang semakin kompleks. Harus diingat, perkembangan teknologi merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan kejahatan, sedangkan kejahatan itu telah ada dan muncul sejak permulaan zaman sampai sekarang ini dan masa akan datang yang tidak mungkin untuk diberantas tuntas.

Suatu hal yang patut diperhatikan adalah bahwa kejahatan sebagai gejala sosial sampai sekarang belum diperhitungkan dan diakui untuk menjadi suatu tradisi atau budaya yang selalu mengancam dalam setiap saat kehidupan masyarakat. Di sini perlu ada semacam batasan hukum yang tegas di dalam menanggulangi dampak sosial, ekonomi dan hukum dari kemajuan teknologi moderen yang tidak begitu mudah ditangani oleh aparat penegak hukum di negara berkembang seperti halnya Indonesia yang membutuhkan perangkat hukum yang jelas dan tepat dalam mengantisipasi setiap bentuk perkembangan teknologi dari waktu ke waktu. Kemampuan hukum pidana menghadapi perkembangan masyarakat moderen amat dibutuhkan mengingat pendapat Herbert L. Packer “We live today in a state of hyper-consciousness about the real of fancied breakdown of social control over the most basic threats to person and proverty”. Artinya, dewasa ini kita hidup dalam suatu negara dengan kecurigaan tinggi seputar kenyataan pengendalian sosial dari khayalan melebihi ancaman paling dasar terhadap orang dan harta benda. Roberto Mangabeira Unger pernah mengemukakan, “the rule of law is intimately associated with individual freedom, even though it fails to resolve the problem of illegitimate personal dependency in social life”. Artinya, aturan hukum merupakan lembaga pokok bagi kebebasan individu meskipun ia mengalami kegagalan untuk memecahkan masalah ketergantungan pribadi yang tidak disukai dalam kehidupan sosial. Wajar hukum harus mampu mengantisipasi setiap perkembangan pesat teknologi berikut dampak buruk yang ditimbulkannya, karena amat merugikan.
Penyalahgunaan teknologi informasi ini akan dapat menjadi masalah hukum, khususnya hukum pidana, karena adanya unsur merugikan orang, bangsa dan negara lain. Sarana yang dipakai dalam melakukan aksi kejahatan mayantara ini adalah seperangkat komputer yang memiliki fasilitas internet. Penggunaan teknologi moderen ini dapat dilakukan sendiri oleh hacker atau sekelompok cracker dari rumah atau tempat tertentu tanpa diketahui oleh pihak korban. Kerugian yang dialami korban dapat berupa kerugian moril, materil dan waktu seperti rusaknya data penting, domain names atau nama baik, kepentingan negara ataupun transaksi bisnis dari suatu korporasi atau badan hukum (perusahaan) mengingat kejahatan mayantara atau teknologi informasi ini tidak akan mengenal batas wilayah negara yang jelas. Kejahatan teknologi informasi ini menurut pendapat penulis dapat digolongkan ke dalam supranational criminal law. Artinya, kejahatan yang korbannya adalah masyarakat lebih luas dan besar terdiri dari rakyat suatu negara bahkan beberapa negara sekaligus. Pada Kongres PBB ke X tahun 2000, pengertian atau definisi dari cybercrime dibagi dua, yaitu pengertian sempit, yakni “any illegal behaviour directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them”. Artinya, kejahatan ini merupakan perbuatan bertentangan dengan hukum yang langsung berkaitan dengan sarana elektronik dengan sasaran pada proses data dan sistem keamanan komputer. Di dalam pengertian luas, cybercrime didefinisikan sebagai : “any illegal behaviour committed by means of, or in relation to, a computer system or network, including such crimes as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network”. Artinya, perbuatan yang melawan hukum dengan menggunakan sarana atau berkaitan dengan sistem atau jaringan komputer termasuk kejahatan memiliki secara illegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sarana sistem atau jaringan komputer. Selain itu, cybercrime dapat juga diartikan sebagai “crime related to technology, computers, and the internet”. Artinya, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi, komputer dan internet.
Dari pengertian di atas memberikan gambaran betapa pengertian dan kriminalisasi terhadap cybercrime cukup luas yang dapat menjangkau setiap perbuatan ilegal dengan menggunakan sarana sistem dan jaringan komputer yang dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu, supaya jelas dalam kriminalisasi terhadap cybercrime harus dibedakan antara harmonisasi materi/substansi yang dinamakan dengan tindak pidana atau kejahatan mayantara dengan harmonisasi kebijakan formulasi kejahatan tersebut. Perbedaan ini penting untuk menentukan, apakah jenis kejahatan ini akan berada di dalam atau di luar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun undang-undang pidana khusus yang membutuhkan kerangka hukum baru untuk diberlakukan secara nasional. Saat ini telah ada konsep KUHP Baru yang dapat menambahkan pasal-pasal sanksi ancaman terhadap pelaku dari kejahatan mayantara dan RUU tentang Teknologi Informasi antara lain mengatur soal yurisdiksi dan kewenangan pengadilan (Bab VIII), penyidikan (Bab X) dan ketentuan pidana (Bab XI). Pemberlakuan undang-undang ini tidak hanya untuk ius constitutum sebagai hukum positif, yakni hukum yang diberlakukan saat ini akan tetapi juga ius constituendum atau hukum masa depan..

http://jamilkusuka.wordpress.com/2010/04/20/refiew-book-cyber-crime-akar-masalah-solusi-dan-penanggulangannya/

***FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB CYBERCRIME
Ada dua faktor utama penyebab cybercrime, yang pertama dari segi teknis dan yang lain dari sisi sosial dan ekonomi.
1. Dipandang dari sisi teknis
Adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2. Dipandang dari sisi sosioekonomi
Cybercrime merupakan produk ekonomi.6 Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut sebenarnya merupakan masalah keamanan jaringan (security network). Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime berada dalam skenario besar dalam kegiatan ekonomi dunia. Sebagai contoh, pada tahun 2000 digemparkan dengan isu akan hadirnya virus Y2K yang mampu menghilangkan atau merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saja membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal dan sebagainya, yang pada akhirnya disibukkan dengan mencari solusi untuk menghindarinya. Pada saat itu, banyak penyedia jasa teknologi informasi yang menuai dari ladang pembuatan perangkat atau program yang mampu menanggulangi hadirnya virus Y2K tersebut. Meskipun sampai pada saat ini virus Y2K itu tidak pernah ada.

http://ernestinecyber.blogspot.com/2010/04/cyber-crime-di-indonesia.html

4.***Isi Konvensi Palermo kaitannya tentang Hukum Internasional mengenai Cyber Crime.

Konvensi Palermo memutuskan kesepakatan pada pasal 1 bertujuan :

“Tujuan dari konvensi palermo adalah untuk meningkatkan kerjasama dengan semua negara di dunia untuk memerangi kejahatan transnasional yang terorganisir”.

Semakin jelas pahwa konvensi ini dibuat semakin merebaknya kejahatan trans nasional antara lain cyber crime yang sudah merambah ke semua dunia dan bersifat meresahkan.

Pasal 2 konvensi Palermo ayat C mengisayaratkan bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan yang serius sehingga hukuman minimal 4 tahun atau lebih” .

Artinya bahwa ketentuannya pelaku kejahatan transnasional akan mendapat hukuman minimal 4 tahun penjara dalam konsensi ini.

Banyak sekali kejahatan transnasional maka yang disebut dengan hasil kejahatan adalah harta yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung melalui bentuk pelanggaran.” Jadi yang dimaksud adalah memiliki atau mengambil barang orang lain tanpa ijin atau melalui pelanggaran hukum.

Predikat palanggaran seperti dalam Pasal 2 ayat h adalah pelanggaran dari setiap hasil yang bisa menjadi subyek dari suatu pelanggaran, yang ditetapkan dalam pasal 6 konvensi ini. Dimana Pasal 6 ayat 1 berbunyi bahwa setiap negara harus mengadopsi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum domestik, antala legislatif dan langkah-langkah sebagai mungkin perlu menetapkan sebagai pelanggaran pidana.” Artinya setiap negara harus membuat hukum yang mengatur tentang penegakan Cyber Crime sebagai bukti keseriusan untu melaksanakan kaidah Konsensi Palermo, berupa UU no. 11 tahun 2008 tentan ITE. Konvensi ini digunakan untuk semakin terjaminnya keamananan Internasional dalam menghadapi kejahatan transnasional dalam kerjasama internasional.

Pasal 27 ayat 1 menerangkan bahwa ;“Pihak Negara-negara akan bekerjasama dengan erat satu sama lain sesuai dengan rumah tangga masing-masing sesuai hukum dan administrasi untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum untuk memerangi tindakan pelanggaran yang mencakup dalam konvensi tiap negara wajib mengadobsi langkah-langkah efektif tersebut.” Bentuk kerjasama dapat berupa organisasi artau konsensi dan atau merespon tiap informasi secara bersama-sama.

http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_17731/title_hukum-internasional-mengenai-cyber-crime/

5.***Undang-Undang di Indonesia berhubungan dengan CyberCrime

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR
namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus
yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari
satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal- pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :

  • Pasal 362 KUHP yang dikenakanuntuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang
    dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
  • Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
  • Pasal 335 KUHpelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
  • Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
  • Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
  • Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang
    banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
  • Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.
  • Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
  • Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya
http://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/08/15/cyber-law-cyber-crime-di-indonesia/

6. hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah email.

peran :Sebenarnya,dari mana para hacker mendapatkan ilmunya dan apa peranan hacker?sepertinya pelajaran itu tidak banyak di bahas dikelas,baik di level D3 dan S1,bahkan di level master dan doctoral.Tetapi mengapa para hecker dapat menjebol system yang dibangun dengan ongkos miliyaran rupiah?dulu bank BCA ketika mengenalkan system internet bankingnya mengumumkan bahwa sistemnya dijamin aman karena dilindungi dengan system berlapis dan cangih .Namun kenyataanya ,hanya waktu dua hari ,seorang hecker di Bandung berhasil membuat sistem serupa sehingga mengecoh nasabah BCA.sang hacker berhasil mengumpulkan sekitar dua ratus data user id dan password yang bisa dipakai.Untungnya hacker tsb beraliran putih dan melaporkan hasil kerjanya lanksung ke bank BCA.kini bank BCA semakin maningkat lagi sistem internet bankingnya sehingga sudah sangat sulit dijebol.

 

Contoh lain adalah Dani Firmansyah ,mahasiswa asal Yogya yang bekerja di Jakarta ,seorang diri mampu menjebol situs KPU dan mengacak –acak nama-nama partai yang ada di sana.konon Dani hanya iseng saja ingin membuktikan omongan para petinggi KPU menjelang pemilu 2004,bahwa situs yang mereka bangun sangat aman karena menghabiskan biaya miliaran rupiah.Untung saja Doni tidak berniat mengacaukan pemilu.Kalau saja dia mengubah nama-nama partai tanpa nama nama lucu,pasti susunan pemenang pemilu tidak seperti sekarang ini

 

Dua contoh di atas menunjukkan bahwa cukup satu orang saja,sudah dapat menjebol pertahanan sistem berharga sangat mahal.bahkan mereka boleh dibilang bekerja dengan tangan kosong tanpa pertahanan canggih.modal mereka hanya computer dan koneksi internet.bisa dibayangkan kalau mereka memakai peralatan dan program yang canggih,mungkin lebih bila sistem di sekitar kita.


7.Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data