Pages

Rabu, 06 Oktober 2010

TUGAS 6

Tugas-6

PSPB (Pertanyaannya Sedikit, Penjawabannya Berliku) !

1. Jelaskan tentang definisi Software Komputer !
2. Klasifikasikan dan jelaskan secara singkat namun jelas tentang Software Komputer yang disertai Nama Ekstensi Filenya ! Oleh karena itu agar tak bingun 7 keliling, segera Cari Panduan Gratis di Internet, LKS, Buku Komputer dan Sumber Lainnya yang penting halal tentang : Klasifikasi Software, Namanya, Fungsinya dan Nama Ekstensi Filenya. Misalnya Ms Word, maka Nama Kalsifikasinya sebagai Software Aplikasi, Nama Softwarenya "Microsoft Office Word", Fungsinya untuk membuat dokumen berbasis huruf-huruf/kata-kata. Setelah mengetik Dokumen di Ms Word, lalu menyimpannya (Save As) di Drive Yang Aman yakni minimal D: , dengan File Name : PSPB History 1 dan, maka Hasil Simpanan tersebut bilamana akan dibuka kembali di Windows Explorer akan muncul tanda PSPB History.doc. Berarti Ekstensi Filenya ".doc". Oleh sebab itu, agar menjadi jawaban yang mudah dipahami dan diterapkan, maka susunlah menjadi jawaban yang sistematis dengan Tata Urutan sebagai berikut : NomorNama Software
3. Jelaskan definisi Ekstensi File ?
4. Ekstensi File (File Extension) merupakan istilah berbasis Bahasa Inggris. Bilamana di-Indonesiakan , maka istilah yang lebih mudah dimengerti oleh Si User Komputer adalah ...... ?
5. Sebutkan dan jelaskan manfaat mengidentifikasi (mengenali) Ekstensi File (Extension File) !
6. Jelaskan apa yang terjadi kepada Si User Komputer, bilamana tidak ada Ekstensi Filenya !?
7. Jelaskan apa yang terjadi bilamana Si User Komputer tidak mampu mengidentifikasi Ekstensi File dari Dokumen yang telah dibuatnya !?
8. Sebutkan dan jelaskan hikmah apa yang Anda peroleh setelah mengerjakan Tugas tersebut di atas !

Posted by Welcome to PADEPOKAN SINKANG PERJENGGOTAN BERDARAH IV (PSPB IV) ! at 09:10

Labels: CIT TASK X-SMA-S-1

TUGAS 5

Tugas 5. Internet-Website

1. Jelaskan definisi Website !
2. Jelaskan sejarah munculnya Website terutama Nama Tokoh, Nama Lembaga, Negara Asal Tokoh, Tahun dan perkembangannya hingga kini !
3. Jelaskan tentang Jenis Gangguan Website ! Solusinya ?
4. Jelaskan hubungan Website dengan Internet !
5. Jelaskan perbedaan antara Website dengan Internet !
6. Jelaskan tentang Web Browser meliputi : Definisi, Fungsinya, Jenisnya, Sejarah Munculnya secara lengkap, Perkembangannya, Jenisnya !
7. Jelaskan tentang Search Engine meliputi : Definisi, Fungsinya, Jenisnya, Sejarah Munculnya secara lengkap, Perkembangannya, Jenisnya !
8. Jelaskan tentang Klasifikasi Jenis Website !
9. Jelaskan tentang URL meliputi : Definisi, Fungsi , Unsurnya, Tehnik Penulisannya, Tempat Menuliskannya, Contoh Penerapannya dan Cara Mengenali Masing-Masing Bagiannya(Unsurnya) !
10. Jelaskan tentang Domain Name meliputi : Definisi, Manfaatnya; Cara Mendapatkannya; Dampak Positif; Dampak Negatifnya; Sejarah Munculnya yang meliputi : Tokoh/Lembaga Penciptanya , Tahun Munculnya, Negara Asal Munculnya, Jenis Model Layanannya, Contoh Terapannya !
11. Jelaskan tentang File Web Hosting meliputi : Definisi, Manfaatnya; Cara Mendapatkannya; Dampak Positif; Dampak Negatifnya; Sejarah Munculnya yang meliputi : Tokoh/Lembaga Penciptanya , Tahun Munculnya, Negara Asal Munculnya, Jenis Model Layanannya, Contoh Terapannya !
12. Jelaskan tentang Download File meliputi : Definisinya, Manfaatnya, Definisi, Manfaatnya; Cara Mendapatkannya; Dampak Positif; Dampak Negatifnya; Sejarah Munculnya yang meliputi : Tokoh/Lembaga Penciptanya , Tahun Munculnya, Negara Asal Munculnya, Jenis Model Layanannya, Contoh Terapannya !
13. Jelaskan tentang Upload File meliputi : Definisi, Manfaatnya; Cara Mendapatkannya; Dampak Positif; Dampak Negatifnya; Sejarah Munculnya yang meliputi : Tokoh/Lembaga Penciptanya , Tahun Munculnya, Negara Asal Munculnya, Jenis Model Layanannya, Contoh Terapannya !
14. Jelaskan tentang Web Builder meliputi : Definisi, Manfaatnya; Cara Mendapatkannya; Dampak Positif; Dampak Negatifnya; Sejarah Munculnya yang meliputi : Tokoh/Lembaga Penciptanya , Tahun Munculnya, Negara Asal Munculnya, Jenis Model Layanannya, Nama Produknya, Contoh Terapannya !

Posted by Welcome to PADEPOKAN SINKANG PERJENGGOTAN BERDARAH IV (PSPB IV) ! at 15:14

Labels: CIT-TASK-SMA-XI-S1

TUGAS 4

Tugas 4. Internet

1. Jelaskan definisi Internet !
2. Jelaskan sejarah munculnya Internet terutama Nama Tokoh, Nama Lembaga, Negara Asal Tokoh, Tahun dan Perkembangannya hingga kini !
3. Jelaskan tentang Jenis Gangguan Koneksi Internet ! Solusinya masing-masing !
4. Jelaskan Jenis Hardware sebagai unsur untuk koneksi Internet !
5. Jelaskan Jenis Software sebagai unsur untuk koneksi Internet !
6. Jelaskan tentang TCP/IP meliputi : Kepanjangannya, Fungsinya, Cara Settingnya, Jenis Gangguannya dan Solusinya, Lembaga Yang Melayaninya dan Prosedur untuk mendapatkan Layanan tersebut !
7. Jelaskan tentang IIS meliputi : Kepanjangannya, Fungsinya, Cara Settingnya, Jenis Gangguannya dan Solusinya, Lembaga Yang Melayaninya dan Prosedur untuk mendapatkan Layanan tersebut !
8. Jelaskan tentang TELKOMNETINSTAN, ISDN dan SPEEDY meliputi : Definisinya, Fungsinya, Tokoh Penciptanya, Negara Asal Penciptanya, Tahun Munculnya, Lembaga Yang Berwenang Melayaninya, Prosedur untuk mendapatkan Layanan Koneksinya, Cara Settingnya, Kelebihannya, Kelemahannya, Persamaannya, Perbedaannya, Sejarah Munculnya !
9. Jelaskan tentang TELNET meliputi : Definisinya, Fungsinya, Cara Installnya, Cara Settingnya, Sejarah Munculnya, Tokoh Penciptanya, Negara Asal Penciptanya, Tahun Penciptaannya, Kelebihannya, Kelemahannya !
10. Jelaskan tentang NETOP meliputi : Definisinya, Fungsinya, Cara Mendapatkan Vendornya, Langkah Menginstallnya, Cara Settingnya, Sejarah Munculnya, Tokoh Penciptanya, Negara Asal Penciptanya, Tahun Penciptaannya, Kelebihannya, Kelemahannya !
11. Jelaskan perbedaan tentang Koneksi Internet dalam Komputer Tunggal bisa berupa : Personal Computer (PC), Laptop, Notebook, Netbook dengan Komputer Jaringan (Local Area Network =LAN) !
12. Jelaskan tentang Jenis gangguan dalam Internet ! Solusinya !
13. Di manakah Pusat Server Internet di Indonesia ? Lembaga manakah yang berwenang ? Jelaskan mengapa demikian ?
14. Di negara manakah Pusat Server Internet di Kawasan Asia Tenggara ? Mengapa di situ ? Jelaskan dampak positifnya ? Jelaskan pula dampak negatifnya !
15. Di negara manakah Pusat Server Internet di Kelas Dunia (Internasional) ? Mengapa di situ ? Jelaskan dampak positifnya ? Jelaskan pula dampak negatifnya !


Good luck !!!

Posted by Welcome to PADEPOKAN SINKANG PERJENGGOTAN BERDARAH IV (PSPB IV) ! at 15:06

Labels: CIT-TASK-SMA-XI-S1

TUGAS 3

Tugas 3. Kejahatan Internet Via E-mail

1. Apa yang dimaksud dengan Cyber Criminal ? Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?
2. Sebutkan dan jelaskan tentang Cyber Criminal ? Solusinya : Pencegahnnya ? Pemberantasannya ?
3. Jelaskan mengapa muncul Cyber Criminal ?
4. Adakah Hukum Internasional yang mengatur tentang Undang-Undang tentang Cyber Criminal ? Tunjukkan dan jelaskan bilamana ada !
5. Apakah di Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang tentang Cyber Criminal ? Tunjukkan dan jelaskan bilamana ada !
6. Apa yang dimaksud dengan E-mail Hacker ? Apa perannya ?
7. Apa yang dimaksud dengan E-mail Cracker ? Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?
8. Apa yang dimaksud dengan E-mail Preacker ? Apa perannya ?
9. Apa yang dimaksud dengan E-mail Intruder ? Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?
10. Sebutkan jenis Intruder dalam Internet via E-mail !
11. Apa yang dimaksud dengan Carding ? Mengapa muncul ? Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?
12. Apa yang dimaksud dengan Defacing ? Mengapa muncul ? Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?
13. Apa yang dimaksud dengan Malicious E-mail ? Mengapa muncul ? Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?
14. Apa yang dimaksud dengan Junk E-mail ? Mengapa muncul ? Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?
15. Apa yang dimaksud dengan Malware ? Mengapa muncul ? Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?
16. Apa yang dimaksud dengan Mailware ? Jelaskan fungsinya ?
17. Jelaskan perbedaan antara Malware dengan Mailware !
18. Apa yang dimaksud dengan Phising ? Mengapa muncul ? Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?
19. Apa yang dimaksud dengan Scam (Scamming) ? Mengapa muncul ? Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?
20. Apa yang dimaksud dengan Spam (Spamming) ? Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?
21. Jelaskan, manakah yang lebih berbahaya : Phisingkah ? Scamkah ? Spamkah ?
22. Jelaskan tentang proses menularnya Virus Komputer via E-mail ! Solusinya : Pencegahannya ? Pemberantasannya ?

Posted by Welcome to PADEPOKAN SINKANG PERJENGGOTAN BERDARAH IV (PSPB IV) ! at 14:22

Labels: CIT-TASK-SMA-XI-S1

jawaban :
1.***Pengertian
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
http://latifaulfah.blogspot.com/2010/02/pengertian-cybercrime.html

***

Penanganan Cybercrime di Indonesia

Meski Indonesia menduduki peringkat pertama dalam cybercrime pada tahun 2004, akan tetapi jumlah kasus yang diputus oleh pengadilan tidaklah banyak. Dalam hal ini angka dark number cukup besar dan data yang dihimpun oleh Polri juga bukan data yang berasal dari investigasi Polri, sebagian besar data tersebut berupa laporan dari para korban. Ada beberapa sebab mengapa penanganan kasus cybercrime di Indonesia tidak memuaskan:

  1. Cybercrime merupakan kejahatan dengan dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itu cybercrime. Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah.
  2. Ketersediaan dana atau anggaran untuk pelatihan SDM sangat minim sehingga institusi penegak hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka mengikuti pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.
  3. Ketiadaan Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar. Pada kasus Dani Firmansyah yang menghack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh hacking tersebut.
  4. Citra lembaga peradilan yang belum membaik, meski berbagai upaya telah dilakukan. Buruknya citra ini menyebabkan orang atau korban enggan untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.
  5. Kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian rendah. Hal ini dipicu oleh citra lembaga peradilan itu sendiri yang kurang baik, factor lain adalah korban tidak ingin kelemahan dalam sistem komputernya diketahui oleh umum, yang berarti akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan web masternya.

Upaya penanganan cybercrime membutuhkan keseriusan semua pihak mengingat teknologi informasi khususnya internet telah dijadikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat yang berbudaya informasi. Keberadaan undang-undang yang mengatur cybercrime memang diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang jika pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.

Pencegahan dan Penanggulangan Cybercrime Dengan Sarana Non Penal

Dalam buku tersebut di atas, memang disinggung tetapi tidak secara mendalam mengenai pencegahan dan penanggulangan cybercrime dengan menggunakan sarana non penal, akan tetapi upaya-upaya non penal merupakan salah satu upaya yang strategis sehingga pembahasan dari aspek ini perlu dilakukan. Cybercrime merupakan kejahatan yang dilakukan dengan dan memanfaatkan teknologi, sehingga pencegahan dan penanggulangan dengan sarana penal tidaklah cukup. Untuk itu diperlukan sarana lain berupa teknologi itu sendiri sebagai sarana non penal. Teknologi itu sendiripun sebetulnya belum cukup jika tidak ada kerjasama dengan individu maupun institusi yang mendukungnya. Pengalaman negara-negara lain membuktikan bahwa kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, individu maupun institusi dapat menekan terjadinya cybercrime.

Tidak ada jaminan keamanan di cyberspace, dan tidak ada sistem keamanan computer yang mampu secara terus menerus melindungi data yang ada di dalamnya. Para hacker akan terus mencoba untuk menaklukkan sistem keamanan yang paling canggih, dan merupakan kepuasan tersendiri bagi hacker jika dapat membobol sistem keamanan komputer orang lain. Langkah yang baik adalah dengan selalu memutakhirkan sistem keamanan computer dan melindungi data yang dikirim dengan teknologi yang mutakhir pula.

Pada persoalan cyberporn atau cyber sex (lihat hal. 171-195), persoalan pencegahan dan penanggulangannya tidaklah cukup hanya dengan melakukan kriminalisasi yang terumus dalam bunyi pasal. Diperlukan upaya lain agar pencegahannya dapat dilakukan secara efektif. Pengalaman beberapa Negara menunjukkan bahwa kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, LSM/NGO dan masyarakat dapat mengurangi angka kriminalitas. Berikut pengalaman beberapa Negara itu:

1. Di Swedia, perusahaan keamanan internet, NetClean Technology bekerjasama dengan Swedish National Criminal Police Department dan NGO ECPAT, mengembangkan program software untuk memudahkan pelaporan tentang pornografi anak. Setiap orang dapat mendownload dan menginstalnya ke computer. Ketika seseorang meragukan apakah material yang ada di internet itu legal atau tidak, orang tersebut dapat menggunakan software itu dan secara langsung akan segera mendapat jawaban dari ECPAT Swedia.

2. Di Inggris, British Telecom mengembangkan program yang dinamakan Cleanfeed untuk memblok situs pornografi anak sejak Juni 2004. Untuk memblok situ situ, British Telecom menggunakan daftar hitam dari Interent Watch Foundation (IWF). Saat ini British Telecom memblok kira-kira 35.000 akses illegal ke situs tersebut. Dalam memutuskan apakah suatu situ hendak diblok atau tidak, IWF bekerjasama dengan Kepolisian Inggris. Daftar situ itu disebarluaskan kepada setiap ISP, penyedia layanan isi internet, perusahaan filter/software dan operator mobile phone.

3. Norwegia mengikuti langkah Inggris dengan bekerjasama antara Telenor dan Kepolisian Nasional Norwegia, Kripos. Kripos menyediakan daftar situs child pornography dan Telenor memblok setiap orang yang mengakses situ situ. Telenor setiap hari memblok sekitar 10.000 sampai 12.000 orang yang mencoba mengunjungi situ situ.

4. Kepolisian Nasional Swedia dan Norwegia bekerjasama dalam memutakhirkan daftar situs child pornography dengan bantuan ISP di Swedia. Situs-situs tersebut dapat diakses jika mendapat persetujuan dari polisi.

5. Mengikuti langkah Norwegia dan Swedia, ISP di Denmark mulai memblok situs child pornography sejak Oktober 2005. ISP di sana bekerjasama dengan Departemen Kepolisian Nasional yang menyediakan daftar situs untuk diblok. ISP itu juga bekerjasama dengan NGO Save the Children Denmark. Selama bulan pertama, ISP itu telah memblok 1.200 pengakses setiap hari.

Sebenarnya Internet Service Provider (ISP) di Indonesia juga telah melakukan hal serupa, akan tetapi jumlah situs yang diblok belum banyak sehingga para pengakses masih leluasa untuk masuk ke dalam situs tersebut, terutama situs yang berasal dari luar negeri. Untuk itu ISP perlu bekerjasama dengan instansi terkait untuk memutakhirkan daftar situs child pornography yang perlu diblok.

Faktor penentu lain dalam pencegahan dan penanggulangan cybercrime dengan sarana non penal adalah persoalan tentang etika. Dalam berinteraksi dengan orang lain menggunakan internet, diliputi oleh suatu aturan tertentu yang dinamakan Nettiquette atau etika di internet. Meskipun belum ada ketetapan yang baku mengenai bagaimana etika berinteraksi di internet, etika dalam berinteraksi di dunia nyata (real life) dapat dipakai sebagai acuan.


***

Adapun kebijakan sementara yang diambil sebagai hasil penafsiran ekstensif KUHP untuk menjerat pelaku cyber crime di Indonesia sebelum berlakunya UU ITE di tahun 2008 adalah sebagai berikut :
Dalam Buku I KUHP (Ketentuan Umum) diperluas pengertiannya, yaitu, ketentuan mengenai :
  • Pengertian barang (Pasal 174), termasuk benda tidak berwujud berupa data dan program komputer, jasa telepon/telekomunikasi/jasa komputer.
  • Pengertian anak kunci (Pasal 178), termasuk kode rahasia, kunci masuk komputer, kartu magnetik, signal yang telah diprogram untuk membuka sesuatu.
  • Pengertian surat (Pasal 188), termasuk data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, media penyimpanan komputer atau penyimpanan data elektronik lainnya.
  • Pengertian ruang (Pasal 189), termasuk bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara-cara tertentu.
  • Pengertian 'masuk' (Pasal 190), termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer.
  • Pengertian jaringan telepon (Pasal 191), termasuk jaringan komputer atau sistem komunikasi komputer.
Dalam Buku II KUHP (Ketentuan Pidana)
  1. Delik tentang pencurian
  2. Delik tentang perusakan, atau penghancuran barang
  3. Delik tentang pornografi
  4. Delik tentang penipuan
  5. Delik tentang perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain
  6. Delik tentang penggelapan
  7. Delik tentan kejahatan terhadap ketertiban umum
  8. Delik tentang penghinaan
  9. Delik tentang pemalsuan surat
  10. Delik tentang pembocoran rahasia
  11. Delik tentang perjudian
Ad. 1 Delik tentang pencurian

Pencurian di sini ditafsirkan secara ekstensif sehingga mencakup kasus pencurian di dunia cyber dan benda yang yang dicuri berupa data digital.

Adapun unsur delik dalam kejahatan ini adalah
  • mengambil,
  • barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
  • dengan maksud untuk dimiliki,
  • secara melawan hukum.
Pengertian mengambil dalam cyber crime dalam arti meng-copy atau merekam data atau program yang tersimpan di dalam disket dan sejenisnya ke disket lain dengan cara memberikan instruksi-instruksi tertentu pada komputer, sehingga data atau program yang asli tetap utuh dan tidak berubah dari posisi semula. Lebih lanjut, pengertian "mengambil" di sini adalah melepaskan kekuasaan atas benda itu dari pemiliknya yang dilakukan dengan cara-cara tertentu secara elektrik untuk kemudian dikuasai dan perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dengan maksud untuk dimiliki sendiri.

Adapun pengertian "barang" merujuk pada pengertian benda dalam ketentuan umum sebagaimana telah disebutkan di atas.

Ad. 2 Delik tentang perusakan, atau penghancuran barang
Dalam konteks cyber crime, ketentuan ini berkaitan erat dengan kejahatan hacking dan cracking. Perbuatan perusakan dan penghancuran barang ini tidak saja ditujukan untuk merusak/menghancurkan media disket atau media penyimpanan sejenis lainnya melainkan dapat juga ditujukan terhadap suatu data, website ataupun homepage. Delik ini juga termasuk perbuatan merusak barang-barang milik publik (crime againts public property). Ketentuan mengenai perusakan,pengahncuran barang diatur dalam Pasal 406-412 KUHP. Apabila kejahatan tersebut ditujukan pada sarana dan prasarana penerbangan diatur dalam Pasal 479a-479h, 479m dan 479p KUHP.

Adapun unsur delik perbuatan perusakan atau penghancuran barang dalam konteks cyber crime yaitu :
  • dengan sengaja dan melawan hukum
  • menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan
  • barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Yang dimaksud dengan "menghancurkan" di sini yaitu menghancurkan atau membinasakan dimaksudkan untuk merusak sama sekali, sehingga sesuatu barang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sedangkan yang dimaksud dengan "merusakkan" adalah memperlakukan barang sedemikian rupa, namun kurang dari membinasakan sehingga suatu barang tidak dapat berfungsi dengan baik. Adapun yang dimaksud dengan "membuat tidak dapat dipakai lagi" yaitu tindakan tersebut harus sedemikian rupa, sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi, dan yang dimaksud dengan "menghilangkan" berarti membuat sehingga barang itu tidak ada lagi.

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dapatlah disimpulkan bahwa makna dan perbuatan tersebut terdapat kesesuaian yang pada intinya perbuatan tersebut menyebabkan fungsi dari data atau program dalam suatu jaringan menjadi berubah/berkurang.

Ad. 3 Delik tentang pornografi

Perbuatan pidana yang berkaitan dengan pronografi diatur dalam Pasal 282 KUHP. Adapun unsur-unsur deliknya yaitu :
  • menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan, atau membuat, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan atau mengeluarkannya ke luar negeri, atau mempunyai dalam persediaan.
atau,
  • dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan.
atau,
  • secara terang-terangan atau mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan atau menunjukkan sebagai bisa didapat
  • di muka umum
  • tulisan, gambaran atau benda yang isinya melanggar kesusilaan atau pelakunya dapat menduga isi tulisan, gambaran atau benda tersebut melanggar kesusilaan
Dalam konteks cyber crime, apabila perbuatan-perbuatan tersebut di atas dilakukan dengan memanfaatkan internet dengan segala fasilitasnya, maka unsur "di muka umum" telah terpenuhi.

Ad. 4 Delik tentang penipuan

Perbuatan memanipulasi keterangan untuk mencari keuntungan melalui media internet dapat ditafsirkan sebagai perbuatan menyesatkan sebagaimana dalam delik penipuan seperti yang diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 379a KUHP apabila hal tersebut berkaitan dengan jual beli barang.

Ad. 5 Delik tentang perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain

Seorang cracker yang melakukan perbuatan mengakses atau meretas (cracking) suatu sistem jaringan teknologi informasi yang dilengkapi dengan sistem security-elektronik (firewall) tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan tanpa wewenang masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan tertutup, atau pekarangan, atau tanpa hak berjalan di atas tanah milik orang lain, sehingga pelaku dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 167 KUHP dan Pasal 551 KUHP.

Ad. 6 Delik tentang penggelapan

Perbuatan penggelapan dalam konteks cyber crime berkaitan dengan perbuatan memanipulasi data atau program pada suatu sistem jaringan komputer. Istilah memanipulasi data ini dikenal dengan sebutan "The Trojan Horse" ; yaitu, suatu perbuatan yang bersifat mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, membuat data, atau instruksi pada sebuah program menjadi tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok baik yang dilakukan secara online ataupun offline.

Hal tersebut memungkinkan seseorang untuk melakukan tindak pidana penggelapan dengan sasaran sistem data base perusahaan-perusahaan maupun perbankan yang menggunakan teknologi jaringan. Perbuatan seperti ini dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUHP.

Apabila perbuatan penggelapan dengan sarana inernet tersebut mendatangkan kerugian bagi keuangan atau perekonomian negara maka dapat diterapkan delik korupsi.

Ad. 7 Delik tentang ketertiban umum

Penyalahgunaan internet sebagai media publikasi informasi untuk kepentingan sendiri atau golongan, informasi mana mengandung hal-hal yang dapat menggangu ketertiban umum, seperti; penyebaran perasaan permusuhan, kebencian atau pengkhianatan terhadap Pemerintah Republik Indoensia atau penghinaan terhadap lambang-lambang negara atau terhadap golongan lain menyangkut SARA atau perbuatan menghasut agar melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 154, Pasal 156-157, atau Pasal 160-161 KUHP.

Ad. 8 Delik tetang penghinaan

Ketentuan pidana mengenai penghinaan dalam KUHP yaitu menista (Pasal 310 ayat [1]), menista dengan surat (Pasal 310 ayat [2]), memfitnah (Pasal 311), penghinaan ringan (Pasal 315), mengadu secara memfitnah (Pasal 317) dan menuduh secara memfitnah (Pasal 318). Dalam konteks cyber crime, perbuatan-perbuatan tersebut dapat dijerat apabila dilakukan di cyber space.

Ad. 9 Delik tentang pemalsuan surat

Delik pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP. Surat menurut Pasal 263 KUHP adalah segala surat yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis dengan mesin tik dan lain lain. Pengertian dan lain-lain ini memungkinkan surat otentik yang dibuat dan ditulis melalui proses komputer sehingga data atau keterangan yang ada dalam cyber space, atau media penyimpanan data offline dapat dimasukan ke dalam pengaman surat, sehingga pelaku pemalsuan data dalam konteks cyber crime dapat dijerat dengan pasal ini.

Ad. 10 Delik tentang pembocoran rahasia

KUHP mengatur dan mengancam dengan pidana dua perbuatan terkait pembocoran rahasia, yaitu pembocoran rahasia negara dan rahasia perusahaan. Untuk pembocoran rahasia negara diatur dalam Pasal 112-114 KUHP. Sedangkan untuk pembocoran rahasia perusahaan diatur dalam Pasal 322-323 KUHP.

Dalam konteks cyber crime, apabila pembocoran rahasia baik rahasia negara atau rahasia perusahaan dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi maka ketentuan dalam pasal-pasal tersebut di atas dapat diterapkan.

Ad. 11 Delik tentang perjudian

Cukup dengan bermodalkan sebuah web/cyber space dengan fasilitas perjudian yang menarik maka seseorang dapat mempunyai "rumah perjudian" sendiri di internet. Walaupun Pasal 303 dan 303bis KUHP hanya mengatur perjudian offline namun sejatinya dapat diterapkan juga dalam perjudian online dalam konteks cyber crime.

Meskipun penafsiran ektensif terhadap ketentuan pidana dalam KUHP dapat dilakukan untuk menjerat pelaku cyber crime namun dirasakan masih kurang memadai dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi atau masyarakat pada umumnya, sehingga diperlukan undang-undang khusus yang mengatur tentang itu atau perubahan menyeluruh terhadap KUHP agar dapat mencakup fenomena cyber crime yang tengah melanda kehidupan cyber dunia secara global sehingga dapat diterapkan dalam penegakan hukum di Indonesia.
http://catatansangpengadil.blogspot.com/2010/11/pemberantasan-cyber-crime-dalam-sistem.html

2. ***Jenis-jenis Cybercrime

a. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.

2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

b. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.

Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi

Cybercrime yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll

Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
http://latifaulfah.blogspot.com/2010/02/pengertian-cybercrime.html

***SOLUSI ATAS TINDAKAN KRIMINALITAS MELALUI KOMPUTER
Kemampuan internet untuk menghilangkan batas wilayah negara menyebabkan tindakan penanggulangan cybercrime harus ditanggulangangi oleh masing-masing pribadi, pemerintahan dan dunia global.
1. PERSONAL
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi cybercrime secara personal, antara lain :
a. Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke internet perlu dilengkapi dengan internet firewall. Firewall merupakan alat untuk mengimplementasikan kebijakan security. Informasi yang keluar atau masuk harus melalui firewall ini. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses (ke dalam maupun ke luar) dari orang yang tidak berwenang (unauthorized access) tidak dapat dilakukan. Kebijakan security, dibuat berdasarkan pertimbangan antara fasilitas yang disediakan dengan implikasi security-nya. Semakin ketat kebijakan security, semakin kompleks konfigurasi layanan informasi atau semakin sedikit fasilitas yang tersedia di jaringan. Sebaliknya, dengan semakin banyak fasilitas yang tersedia atau sedemikian sederhananya konfigurasi yang diterapkan, maka semakin mudah orang-orang ‘usil‘ dari luar masuk kedalam sistem (akibat langsung dari lemahnya kebijakan security).
Firewall pada dasarnya dapat dikategorikan menjadi dua berdasarkan fungsi kerjanya. Namun, keduanya dapat dilakukan secara bersama-sama pada sebuah perangkat komputer (device) atau dapat pula dilakukan secara terpisah), yaitu :


1. Fungsi filtering
Firewall bekerja pada level jaringan (network-level firewall) yang biasa disebut packet filter.
Firewall tipe ini biasanya berupa router yang melakukan fungsi packet filtering berdasarkan parameter-parameter tertentu antara lain: alamat sumber, protokol, nomor port dan isi. Dari membandingkan informasi yang diperoleh pada paket-paket trafik dengan kebijaksanaan yang ada pada tabel akses, maka tindakan yang diberlakukan adalah :
• Melewatkan paket data ke tujuannya (client atau server)
• Memblok paket data

2. Fungsi proxy
Firewall pada level aplikasi (application level gateway) ini berfungsi sebagai penghubung antara komputer client dengan jaringan luar. Pada koneksinya, paket-paket IP tidak pernah diteruskan secara langsung, namun ditranslasi dan diwakilkan oleh gateway aplikasi tersebut yang berfungsi sebagai saluran dan penterjemah dan menggantikan fungsi client. Proxy akan merelai semua request dari client kepada server yang sesungguhnya, kemudian merelai balik semua hasil response real server kepada client kembali. Ditengah proses di atas, maka proxy server berkesempatan untuk melakukan pembatasan “relai” berdasarkan tabel akses yang sudah dibuat.

b. Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya.
Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.

c. Secure Socket Layer
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data. 7


2. PEMERINTAHAN
a. Meningkatkan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. Karena diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber ("Cyber-crimes”).
b. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar international.
c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d. Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
e. Membentuk badan penyelidik internet. Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.2


3. DUNIA GLOBAL
Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime. Kejahatan dalam dunia internet termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas wilayah territorial suatu negara, karena jaringan ICT yang digunakan termasuk sebagai jaringan yang tanpa batas (borderless). Untuk hal ini diperlukan cyberlaw, jika tidak keadaan demikian akan menjadi kejahatan tersembunyi (hidden crime of cyber) pada masa depan apabila tidak ditanggulangi secara hukum.
http://ernestinecyber.blogspot.com/2010/04/cyber-crime-di-indonesia.html


3.***BAGIAN PERTAMA: AKAR MASALAH CYBER CRIME

Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat moderen sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi (the culture of technology). Teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif. Bangsa dan negara yang menguasai teknologi tinggi berarti akan menguasai “dunia”, baik secara ekonomi, politik, budaya, hukum internasional maupun teknologi persenjataan militer untuk pertahanan dan keamanan negara bahkan kebutuhan intelijen. Supaya masalah penyalahgunaan teknologi ini tidak menjadi keresahan sosial bagi masyarakat luas, seyogianya implementasi hukum di dalam kehidupan masyarakat moderen yang memakai teknologi tinggi harus mampu untuk mengurangi perilaku yang dapat merugikan kepentingan bagi orang atau pihak lain, meskipun adanya hak dan kebebasan individu dalam mengekspresikan ilmu atau teknologinya dalam kehidupan sosial yang semakin kompleks. Harus diingat, perkembangan teknologi merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan kejahatan, sedangkan kejahatan itu telah ada dan muncul sejak permulaan zaman sampai sekarang ini dan masa akan datang yang tidak mungkin untuk diberantas tuntas.

Suatu hal yang patut diperhatikan adalah bahwa kejahatan sebagai gejala sosial sampai sekarang belum diperhitungkan dan diakui untuk menjadi suatu tradisi atau budaya yang selalu mengancam dalam setiap saat kehidupan masyarakat. Di sini perlu ada semacam batasan hukum yang tegas di dalam menanggulangi dampak sosial, ekonomi dan hukum dari kemajuan teknologi moderen yang tidak begitu mudah ditangani oleh aparat penegak hukum di negara berkembang seperti halnya Indonesia yang membutuhkan perangkat hukum yang jelas dan tepat dalam mengantisipasi setiap bentuk perkembangan teknologi dari waktu ke waktu. Kemampuan hukum pidana menghadapi perkembangan masyarakat moderen amat dibutuhkan mengingat pendapat Herbert L. Packer “We live today in a state of hyper-consciousness about the real of fancied breakdown of social control over the most basic threats to person and proverty”. Artinya, dewasa ini kita hidup dalam suatu negara dengan kecurigaan tinggi seputar kenyataan pengendalian sosial dari khayalan melebihi ancaman paling dasar terhadap orang dan harta benda. Roberto Mangabeira Unger pernah mengemukakan, “the rule of law is intimately associated with individual freedom, even though it fails to resolve the problem of illegitimate personal dependency in social life”. Artinya, aturan hukum merupakan lembaga pokok bagi kebebasan individu meskipun ia mengalami kegagalan untuk memecahkan masalah ketergantungan pribadi yang tidak disukai dalam kehidupan sosial. Wajar hukum harus mampu mengantisipasi setiap perkembangan pesat teknologi berikut dampak buruk yang ditimbulkannya, karena amat merugikan.
Penyalahgunaan teknologi informasi ini akan dapat menjadi masalah hukum, khususnya hukum pidana, karena adanya unsur merugikan orang, bangsa dan negara lain. Sarana yang dipakai dalam melakukan aksi kejahatan mayantara ini adalah seperangkat komputer yang memiliki fasilitas internet. Penggunaan teknologi moderen ini dapat dilakukan sendiri oleh hacker atau sekelompok cracker dari rumah atau tempat tertentu tanpa diketahui oleh pihak korban. Kerugian yang dialami korban dapat berupa kerugian moril, materil dan waktu seperti rusaknya data penting, domain names atau nama baik, kepentingan negara ataupun transaksi bisnis dari suatu korporasi atau badan hukum (perusahaan) mengingat kejahatan mayantara atau teknologi informasi ini tidak akan mengenal batas wilayah negara yang jelas. Kejahatan teknologi informasi ini menurut pendapat penulis dapat digolongkan ke dalam supranational criminal law. Artinya, kejahatan yang korbannya adalah masyarakat lebih luas dan besar terdiri dari rakyat suatu negara bahkan beberapa negara sekaligus. Pada Kongres PBB ke X tahun 2000, pengertian atau definisi dari cybercrime dibagi dua, yaitu pengertian sempit, yakni “any illegal behaviour directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them”. Artinya, kejahatan ini merupakan perbuatan bertentangan dengan hukum yang langsung berkaitan dengan sarana elektronik dengan sasaran pada proses data dan sistem keamanan komputer. Di dalam pengertian luas, cybercrime didefinisikan sebagai : “any illegal behaviour committed by means of, or in relation to, a computer system or network, including such crimes as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network”. Artinya, perbuatan yang melawan hukum dengan menggunakan sarana atau berkaitan dengan sistem atau jaringan komputer termasuk kejahatan memiliki secara illegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sarana sistem atau jaringan komputer. Selain itu, cybercrime dapat juga diartikan sebagai “crime related to technology, computers, and the internet”. Artinya, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi, komputer dan internet.
Dari pengertian di atas memberikan gambaran betapa pengertian dan kriminalisasi terhadap cybercrime cukup luas yang dapat menjangkau setiap perbuatan ilegal dengan menggunakan sarana sistem dan jaringan komputer yang dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu, supaya jelas dalam kriminalisasi terhadap cybercrime harus dibedakan antara harmonisasi materi/substansi yang dinamakan dengan tindak pidana atau kejahatan mayantara dengan harmonisasi kebijakan formulasi kejahatan tersebut. Perbedaan ini penting untuk menentukan, apakah jenis kejahatan ini akan berada di dalam atau di luar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun undang-undang pidana khusus yang membutuhkan kerangka hukum baru untuk diberlakukan secara nasional. Saat ini telah ada konsep KUHP Baru yang dapat menambahkan pasal-pasal sanksi ancaman terhadap pelaku dari kejahatan mayantara dan RUU tentang Teknologi Informasi antara lain mengatur soal yurisdiksi dan kewenangan pengadilan (Bab VIII), penyidikan (Bab X) dan ketentuan pidana (Bab XI). Pemberlakuan undang-undang ini tidak hanya untuk ius constitutum sebagai hukum positif, yakni hukum yang diberlakukan saat ini akan tetapi juga ius constituendum atau hukum masa depan..

http://jamilkusuka.wordpress.com/2010/04/20/refiew-book-cyber-crime-akar-masalah-solusi-dan-penanggulangannya/

***FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB CYBERCRIME
Ada dua faktor utama penyebab cybercrime, yang pertama dari segi teknis dan yang lain dari sisi sosial dan ekonomi.
1. Dipandang dari sisi teknis
Adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2. Dipandang dari sisi sosioekonomi
Cybercrime merupakan produk ekonomi.6 Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut sebenarnya merupakan masalah keamanan jaringan (security network). Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime berada dalam skenario besar dalam kegiatan ekonomi dunia. Sebagai contoh, pada tahun 2000 digemparkan dengan isu akan hadirnya virus Y2K yang mampu menghilangkan atau merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saja membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal dan sebagainya, yang pada akhirnya disibukkan dengan mencari solusi untuk menghindarinya. Pada saat itu, banyak penyedia jasa teknologi informasi yang menuai dari ladang pembuatan perangkat atau program yang mampu menanggulangi hadirnya virus Y2K tersebut. Meskipun sampai pada saat ini virus Y2K itu tidak pernah ada.

http://ernestinecyber.blogspot.com/2010/04/cyber-crime-di-indonesia.html

4.***Isi Konvensi Palermo kaitannya tentang Hukum Internasional mengenai Cyber Crime.

Konvensi Palermo memutuskan kesepakatan pada pasal 1 bertujuan :

“Tujuan dari konvensi palermo adalah untuk meningkatkan kerjasama dengan semua negara di dunia untuk memerangi kejahatan transnasional yang terorganisir”.

Semakin jelas pahwa konvensi ini dibuat semakin merebaknya kejahatan trans nasional antara lain cyber crime yang sudah merambah ke semua dunia dan bersifat meresahkan.

Pasal 2 konvensi Palermo ayat C mengisayaratkan bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan yang serius sehingga hukuman minimal 4 tahun atau lebih” .

Artinya bahwa ketentuannya pelaku kejahatan transnasional akan mendapat hukuman minimal 4 tahun penjara dalam konsensi ini.

Banyak sekali kejahatan transnasional maka yang disebut dengan hasil kejahatan adalah harta yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung melalui bentuk pelanggaran.” Jadi yang dimaksud adalah memiliki atau mengambil barang orang lain tanpa ijin atau melalui pelanggaran hukum.

Predikat palanggaran seperti dalam Pasal 2 ayat h adalah pelanggaran dari setiap hasil yang bisa menjadi subyek dari suatu pelanggaran, yang ditetapkan dalam pasal 6 konvensi ini. Dimana Pasal 6 ayat 1 berbunyi bahwa setiap negara harus mengadopsi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum domestik, antala legislatif dan langkah-langkah sebagai mungkin perlu menetapkan sebagai pelanggaran pidana.” Artinya setiap negara harus membuat hukum yang mengatur tentang penegakan Cyber Crime sebagai bukti keseriusan untu melaksanakan kaidah Konsensi Palermo, berupa UU no. 11 tahun 2008 tentan ITE. Konvensi ini digunakan untuk semakin terjaminnya keamananan Internasional dalam menghadapi kejahatan transnasional dalam kerjasama internasional.

Pasal 27 ayat 1 menerangkan bahwa ;“Pihak Negara-negara akan bekerjasama dengan erat satu sama lain sesuai dengan rumah tangga masing-masing sesuai hukum dan administrasi untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum untuk memerangi tindakan pelanggaran yang mencakup dalam konvensi tiap negara wajib mengadobsi langkah-langkah efektif tersebut.” Bentuk kerjasama dapat berupa organisasi artau konsensi dan atau merespon tiap informasi secara bersama-sama.

http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_17731/title_hukum-internasional-mengenai-cyber-crime/

5.***Undang-Undang di Indonesia berhubungan dengan CyberCrime

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR
namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasuskasus
yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari
satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal- pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :

  • Pasal 362 KUHP yang dikenakanuntuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang
    dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
  • Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
  • Pasal 335 KUHpelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
  • Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
  • Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
  • Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang
    banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
  • Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.
  • Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
  • Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya
http://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/08/15/cyber-law-cyber-crime-di-indonesia/

6. hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah email.

peran :Sebenarnya,dari mana para hacker mendapatkan ilmunya dan apa peranan hacker?sepertinya pelajaran itu tidak banyak di bahas dikelas,baik di level D3 dan S1,bahkan di level master dan doctoral.Tetapi mengapa para hecker dapat menjebol system yang dibangun dengan ongkos miliyaran rupiah?dulu bank BCA ketika mengenalkan system internet bankingnya mengumumkan bahwa sistemnya dijamin aman karena dilindungi dengan system berlapis dan cangih .Namun kenyataanya ,hanya waktu dua hari ,seorang hecker di Bandung berhasil membuat sistem serupa sehingga mengecoh nasabah BCA.sang hacker berhasil mengumpulkan sekitar dua ratus data user id dan password yang bisa dipakai.Untungnya hacker tsb beraliran putih dan melaporkan hasil kerjanya lanksung ke bank BCA.kini bank BCA semakin maningkat lagi sistem internet bankingnya sehingga sudah sangat sulit dijebol.

 

Contoh lain adalah Dani Firmansyah ,mahasiswa asal Yogya yang bekerja di Jakarta ,seorang diri mampu menjebol situs KPU dan mengacak –acak nama-nama partai yang ada di sana.konon Dani hanya iseng saja ingin membuktikan omongan para petinggi KPU menjelang pemilu 2004,bahwa situs yang mereka bangun sangat aman karena menghabiskan biaya miliaran rupiah.Untung saja Doni tidak berniat mengacaukan pemilu.Kalau saja dia mengubah nama-nama partai tanpa nama nama lucu,pasti susunan pemenang pemilu tidak seperti sekarang ini

 

Dua contoh di atas menunjukkan bahwa cukup satu orang saja,sudah dapat menjebol pertahanan sistem berharga sangat mahal.bahkan mereka boleh dibilang bekerja dengan tangan kosong tanpa pertahanan canggih.modal mereka hanya computer dan koneksi internet.bisa dibayangkan kalau mereka memakai peralatan dan program yang canggih,mungkin lebih bila sistem di sekitar kita.


7.Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data




tugas 2

Tugas 2. Istilah Umum Internet Dalam E-mail


Instruksi :

  1. Jelaskan definisi atau maksud dari beberapa Istilah Internet Dalam E-mail di bawah ini !
  2. Sebutkan kegunaannya masing-masing ?
  3. Postingkan ke dalam Blog Anda dan jangan lupa Labelsnya seperti biasanya (CIT-TASK-SMA-XI-S1) !


P,SPB ! (Perhatikan, Soalnya Pastikan Banyak !)

  1. E-mail
  2. Add Data Contacts, Fold, Invite Friends, Give Gmail to: , Send Invite 50 Left, Preview Invitation
  3. All, No One Pun, Has Read, Unread, Starred Star, No Asteris
  4. Attachment
  5. Archive, Report Spam, Delete, Move To:, Label, What to Do With
  6. BCC
  7. Bounce E-mail
  8. Browse, Add, Invite
  9. CC
  10. Chatting
  11. Contact Task
  12. Delivery Receipt
  13. Distribution List atau Mailing L ist (Milist) atau Groups
  14. Domain
  15. Draft
  16. Server
  17. Filters
  18. Folder
  19. Forward
  20. gmail.com
  21. gmail.co.id
  22. Header
  23. hotmail.com
  24. hotmail.co.id
  25. HTML Email
  26. IMAP
  27. Inbox
  28. Intruder
  29. Junk Mail
  30. Spam (Spamming)
  31. Bulk Mail
  32. Latest, Over The Old, Old Most
  33. Mailbox
  34. Mail Client
  35. Mail Server
  36. Mail Transfer Agent (MTA)
  37. Malware
  38. Outbox
  39. Outlook
  40. Personal Travel
  41. Phising
  42. Plain-Text Mail
  43. POP3
  44. Preview Pane
  45. Search Messages, Search On the Web Show Search Options, Create Filter
  46. Sent Items
  47. Signature
  48. SMTP
  49. kucingpethakilan@gmail.com
  50. Use free access to the POP server to download your mail to Outlook or devices that support POP. More
  51. Vacation Message
  52. Web Based Email
  53. You Are Currently Using 256 MB (3%) of 7396 MB Quota.
    Last Account Activity: 37 Minutes Ago on This Computer. Details
    Gmail View: standard Turn off Chat Version lawas Basic HTML Learn More
    © 2009 Google - Terms - Privacy Policy - Google Home
  54. yahoo.com
  55. yahoo.co.id
  56. ymail.com
  57. ymail.co.id
  58. rocketmail.com
  59. rocketmail.co.id
  60. hotmail.com
  61. hotmail.co.id

PSPB (Pengerjaan Selesai Perbanyaklah,"Bersyukur !")
Posted by Welcome to PADEPOKAN SINKANG PERJENGGOTAN BERDARAH IV (PSPB IV) ! at 13:29 0 comments Links to this post

Labels: CIT-TASK-SMA-XI-S1

jawaban

1. Email (Electronic Mail) merupakan surat yang disampaikan melalui perangkat elektronik yang bernama komputer. Diantara semua layananan internet, email merupakan layanan yang tergolong paling tua dan paling banyak digunakan oleh pengguna internet.

..>> Manfaat:

  • Kegunaan daripada email antara lain:
  • Mengirimkan email kepada satu orang penerima
  • Mengirimkan email untuk beberapa penerima sekaligus
  • Mengirimkan email kepada seseorang/beberapa orang penerima sekaligus dan juga mengirimkannya sebagai terusan/tembusan untuk penerima lain
  • Email menjadi sangat penting manfaatnya dalam dunia internet untuk berkomunikasi satu sama lain dengan pengguna internet yang lain. Disamping itu digunakan pula untuk mengirim file dokumen semacam word, foto atau gambar, dan bahkan untuk mengirim file-file multimedia semacam MP3 dan video. Pengirim ini dimasukkan dalam email dalam bentuk attachment atau lampiran email.

-http://yanti164.wordpress.com/2008/09/05/electronic-mail-email/-

http://gugling.com/bcc-dan-cc-pada-email-artinya-apa-sih.html

2. • Add Data Contact
1. Pengertian :Kumpulan kejadian yang di angkat dari sutu kenyataan
2. Kegunaan ;Sebagai proses pencatatan data ke dokumen dasar
• Fold
1. Pengertian : Folding, dalam arsitektur memiliki makna yang lebih mendalam dan rumit daripada hanya sekedar mengucapkan istilah ‘folding’ ataupun mencoba membuat lipatan dari kertas. Folding dapat berupa sebuah atau serangkaian perlakuan pada sebuah benda [biasanya kertas] yang mengakibatkan perubahan [bentuk, permukaan, makna] pada benda tersebut. Biasanya perlakuan yang diberikan pada sebuah kertas dalam rangka mem-folding kertas tersebut adalah fold, pleat, crease, press, score, cut, pull up, pull down, rotate, twist, turn, wrap, enfold, pierce, hing, knot, weave, compress, balance, unfold. Beberapa dari kata tersebut sama-sama memiliki arti ‘lipat’ dalam kamus Inggris-Indonesia [namun sebenarnya ‘lipat’ yang dimaksud adalah cara ‘lipat’ yang berbeda], beberapa kata lain sulit diterjemahkan dan kita hanya tahu saja perlakuan yang diberikan tanpa tahu istilah Indonesianya.

..>> Manfaat : folding menerangkan proses melipat dengan menyebutkan urutan perlakuan yang dikenakan pada si kertas.


• Invite friends merupakan cara untuk mengundang pengguna internet yang lain. misalnya mengundang pengguna facebook lain untuk menghadiri acara, dan lain-lain.

..>> Manfaat : sebagai media pemberitahuan ( informasi) atau mengundang teman /pengguna internet lain agar mengetahui undangan atau informasi melalui facebook, E-mail, dll.


• Send gmail to:Send Invite 50 left
1. Pengertian :
2. Kegunaan :

-http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

-

3. All, No One Pun, Has Read, Unread, Starred Star, No Asteris

4. Attachment adalah perintah mengirim file melalui email.

..>> fungsi : Singkatnya, fungsi Attachment File dalam sebuah email yaitu untuk
mengirimkan suatu file (baik berupa video,gambar,animasi dll)
melalui email ke
alamat email tujuannya, karena attachment file itu sendiri adalah
perintah – perintah untuk mengirimkan suatu file melalui email.

http://fakecigarette.blogspot.com/2007/12/fungsi-attachment-file.html

5. Archive, Report Spam, Delete, Move To:, Label, What to Do With

  1. Archive : Kata dari bahasa Inggris, dalam bahasa Indonesia berarti arsip, penyimpanan untuk jangka panjang. Sebuah file yang memuat sekelompok file yang sudah dikompres dan diuntai bersama-sama demi penyimpanan yang efisien. Anda harus memakai suatu program arhive untuk memperoleh kembali file-file orisinal. Program-program yang lazim dipakai meliputi compress, tar, cpio, clan zip (pada sistern-sistern UNIX) dan PKZIP (pada DOS).
..>>fungsi : penyimpanan untuk jangka panjang.
http://www.total.or.id/info.php?kk=Archive

2. Menerima spam adalah keluhan umum dari banyak pengguna internet. In fact, spam email has become an increasingly bothersome problem as individuals spreading spam email find easier ways to invade users' email accounts, leading to the necessity of such tools as spam filters and spam blocker features. Bahkan, email spam telah menjadi masalah yang semakin menyusahkan sebagai individu menyebarkan email spam menemukan cara mudah untuk menyerang email account 'pengguna, yang mengarah ke kebutuhan alat-alat seperti penyaring spam dan spam blocker fitur.


6. Bcc: Kependekan dari “blind carbon copy

..>> fungsi dan pengertian : di mana ia digunakan apabila kita mahu menghantar email kepada penerima utama yang alamat emailnya diletakkan dibagian Recipient/To tetapi tidak mau mendedahkan nama atau alamat email penerima lain. Di situlah terletaknya kegunaan fungsi Bcc ini di mana ia boleh menyembunyikan alamat email daripada diketahui oleh penerima lain.Sedikit berbeda dengan Cc: seperti dijelaskan diatas. Disini, semua penerima yang dituliskan dibagian Bcc: tidak tahu kepada siapa saja email tersebut dikirimkan. Seolah-olah, email tersebut dikirimkan satu per satu ke setiap penerima. Padahal, kita hanya mengirimkan satu kali, langsung kebeberapa penerima.

http://www.chokilala.com/tips-n-tricks/maksud-cc-dan-bcc-dalam-email/

http://tanyasaja.detik.com/pertanyaan/72367-apa-perbedaan-dan-fungsi-cc-dengan-bcc-pada-email-

7. Bounce E-mail
1. Pengertian : Pesan Memantul, membalik
2. Kegunaan ;Untuk mengembalikan pesan elektronik karena sutau kesalahan

-http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

8. Browse, Add, Invite

1. browsing itu adalah menjelajah dunia maya atau internet untuk mencari sesuatu yg bermanfaat membaca berita secara online itu juga salah satu browsing.

http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090725205356AAkg9XY

Pengertian browser dalam dunia internet adalah software atau alat yang digunakan untuk menjelajah internet. Pengertian browser tersebut sejalan dengan istilah “browse” dalam bahasa inggris yang artinya melihat-lihat atau membaca-baca. Arti browser oleh beberapa kalangan disamakan pula sebagai “perambah”.

http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/pengertian-browser.html

..Manfaatnya :

1). Menambah wawasan dan ilmu pengetahuan dengan cepat dan mudah tanpa harus mondar-mandir pergi ke perpustakaan atau toko buku.
2). Bisa dijadikan pengganti aktivitas membaca koran. karena sekarang sudah banyak koran-koran yang menyediakan portal website yang bisa diakses diamana saja kapan saja tanpa harus membeli koran dan tentunya selalu up to date.
3). Browsing memberikan kemudahan akses informasi layaknya jam tangan yang bisa diakses kapan saja dimana saja, tentunya asalkan terjangkau jaringan internet.
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090729055852AAmtqWv

2. add : menambah sesuatu yang diinginkan dalam e-mail, misalnya menambah jumlah penerima e-mail,dll.

..manfaatnya: menambah jumlah pengguna, dll

3. invite : mengundang pengguna e-mail lain agar memperoleh informasi/ saran, berita, rencana dan lain-lain.

..manfaat : memberitahukan sebuah berita, rencana, saran maupun memberikan informasi kepada pengguna e-mail yang lain

9. CC : merupakan singkatan dari "carbon copy." Siapa saja yang terdaftar dalam kolom Cc: dari sebuah pesan menerima salinan dari pesan tersebut ketika Anda mengirimkannya. Semua penerima lainnya dari pesan itu bisa melihat bahwa orang yang Anda pilih sebagai penerima Cc: sudah menerima salinan dari pesan tersebut.

http://help.yahoo.com/l/id/yahoo/mail/classic/basics/basics-08.html

..manfaat : CC itu bisa di artikan Tembusan, atau jika kamu kirim seseorang Email dan anda juga ingin teman anda yang lain membaca email yang sama yang anda kirimkan itu, anda bisa sisipkan alamat email teman anda yang lain itu di CC

http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20091122184938AA5zVNl

10. Chatting
1. Pengertian : Percakapan interaktif antar sesama pengguna komputer yang terhubung dalam suatu jaringan.
2. Kegunaan ;Sebagai sarana komunikasi dalam suatu pesan elektronik

http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

11. Contact Task
1. Pengertian :Hubungan, atau koneksi
2. Kegunaan ;Untuk melaksanakan sesuatu tugas melalui jaringan komputer

http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

12. Delivery Receipt
1. Pengertian :Pengantaran atau penyampaian dan menerima
2. Kegunaan :Untuk mengirimkan serta manerima suatu pesan atau data dari orang lain

http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

13. Distribution List atau Mailing L ist (Milist) atau Groups
1. Pengertian : Juga sering diistilahkan sebagai milis, yaitu sebuah alamat email yang digunakan oleh sekelompok pengguna internet untuk melakukan kegiatan tukar menukar informasi. Setiap pesan yang dikirimkan ke alamat sebuah milis, secara otomatis akan diteruskan ke alamat email seluruh anggotanya.
2. Kegunaan : Milis umumnya dimanfaatkan sebagai sarana diskusi atau pertukaran informasi diantara para anggotanya.

http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

14. Domain
1. Pengertian : Daerah, wewenang. Nama unik untuk memastikan alamat di halaman web di internet
2. Kegunaan : Satuan organisasi dengan tanggung jawab administrasi untuk penamaan jaringan atau host

http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

15. Draft
1. Pengertian :Kumpulan dari suatu data
2. Kegunaan :Sebagai file untuk menyimpan dan melindungi data

http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

16. Server
1. Pengertian : Server merupakan piranti khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua nodes di dalam jaringan untuk bisa melakukan resource sharing. Server melayani semua nodes, jika nodes membutuhkan. Server bisa bersifat dedicated, artinya server tidak bisa dipergunakan sebagai nodes untuk komunikasi, ada juga yang bersifat non-dedicated, yaitu selain berfungsi sebagai server juga dapat dipergunakan sebagai titik masuk untuk berkomunikasi di dalam jaringan.
2. Kegunaan ; Server mengatur lalu lintas data dalam sebuah jaringan dan menyediakan resource yang dapat dipakai oleh komputer lain yang terhubung dalam jaringannya.

http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

17. Filters
1. Pengertian : Filter adalah rangkaian pemilih frekuensi agar dapat melewatkan frekuensi yang diinginkan dan menahan (couple)/membuang (by pass) frekuensi lainnya.
2. Kegunaan ; mengakses suatu kumpulan informasi sehingga sesuai yang diinginkan.

http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

18. Folder
1. Pengertian ; folder adalah suatu objek yang dapat berisi beberapa dokumen.
2. Kegunaan ; Folder digunakan untuk menata informasi.

http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html


19. Forward
1. Pengertian : melanjutkan pesan yang diterima kepada orang lain.
2. Kegunaan ;Sebagai sarana dalam pesan elektronik

http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html


20. gmail.com
1. Pengertian : Layanan e-mail gratis yang disediakan oleh Google oleh badan komersial
2. Kegunaan :Sebagai layanan mencari informasi

http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html


21. gmail.co.id
1. Pengertian : Layanan e-mail gratis yang disediakan oleh Google oleh perusahaan berbadan hukum
2. Kegunaan :Sebagai layanan untuk mencari informasi

http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

22. Header
1. Pengertian :Judul;pesan awal;tajuk
2. Kegunaan ; Untuk Keterangan pada margin bagian atas yang ada pada hampir setiap halaman.

http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

23. hotmail.com
1. Pengertian : Penyedia jasa email gratis, layanan ini disediakan oleh Microsoft / pihak komersial
2. Kegunaan : Sebagai sarana internet
http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

24. hotmail.co.id
1. Pengertian ; Penyedia jasa email gratis, layanan ini disediakan oleh pihak perusahan berbadan hukum
2. Kegunaan :Sebagai sarana internet
http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

25. HTML Email
1. Pengertian ;
HTML atau HyperText Markup Language merupakan protokol yang digunakan untuk mentransfer data atau dokumen dari web server ke dalam browser (Internet Explorer atau Netscape Navigator).

2. Kegunaan ;Kalau maksud Anda fungsi HTML fasilitas yang disediakan wordpress, adalah fasilitas yang disediakan wordpress untuk memasukan perintah2 HTML tersebut. Tapi perintah2 yang disediakan wordpress dibatasi, dengan alasan security. Dengan adanya perintah HTML tersebut, dalam postingan kita bisa bikin tabel, atau kotak, dan lain2 dengan batasan2 yang telah ditentukan.
http://id.forums.wordpress.com/topic/apasih-fungsi-html

26. IMAP
1. Pengertian : Protokol standar
2. Kegunaan : untuk mengakses atau mengambil e-mail dari server.
http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

27. Inbox
1. Pengertian :Kotak masuk
2. Kegunaan :Sebagai Lokasi tempat pesan yang diterima.
http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

28. Intruder
1. Pengertian : Penyusup. orang yang menyusup, orang yang ikut campur. Istilah ini digunakan untuk orang yang menyusup pada suatu sistem.
2. Kegunaan : digunakan untuk mendeteksi adanya penyusup
http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

29. Junk Mail
1. Pengertian :Surat limbah dalam media elektronik
2. Kegunaan :Sebagai sarana internet untuk mempromosikan sesuatu misalanya marketing dll.
http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

30. Spam (Spamming)
1. Pengertian : Pesan tidak diinginkan yang masuk melalui e-mail, bisa berupa pesan yang tak berarti atau iklan yang kurang berguna.; mengirim mail yang mungkin tidak diinginkan/tidak disukai penerima email;pesan sampah
2. Kegunaan :Salah satu sarana email
http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

31. Bulk Mail
1. Pengertian : surat luas; massa
2. Kegunaan : Untuk mengirim pesan secara luas,banyak
http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

32. Latest, Over The Old, Old Most
33. http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html
34. Mail Client

1. Pengertian : EMAIL CLIENT Sebuah program yang digunakan untuk mengelola email Menggantikan peran browser untuk mengelola email Mendownload semua email dari akun email kemudian dibaca secara offline

http://www.tofik-ifunsoed09.co.cc/2009/01/pengertian-email-client.html

2. Kegunaan :
35. Mail Server
36. Mail Transfer Agent (MTA)
37. Malware
38. Outbox
1. Pengertian :Pesan terkirim
2. Kegunaan ;Untuk Lokasi pesan yang sudah terkirim.
http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

40. Personal Travel
41. Phising
42. Plain-Text Mail
43. POP3
1. Pengertian : POP (Post Office Protocol) merupakan protocol yang digunakan untuk pengelolaan e-mail
2. Kegunaan :Untuk menampung email yang kita terina dalam sebuah server
http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

44. Preview Pane
45. Search Messages, Search On the Web Show Search Options, Create Filter

46. Sent Items
1. Pengertian : surat/butir terkirim
2. Kegunaan : Sebagai Folder yang berisi informasi yang telah dikirimkan.
http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

47. Signature
1. Pengertian : tanda tangan
2. Kegunaan : Ciri khusus informasi pribadi yang digunakan dalam e-mail atau news group, biasanya berisi file atau secara otomatis terkait dengan mail atau post.
http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

48. SMTP

49. kucingpethakilan@gmail.com
1. Pengertian :Contoh Sebuah alamat/address e-mail
2. Kegunaan :Sebagai alamat bahwa kita telah bergabung balam layanan internet tersebut
http://fourin518.blogspot.com/2010/01/jawaban-istilah-umum-internet-dalam-e.html

50. Use free access to the POP server to download your mail to Outlook or devices that support POP. More
51. Vacation Message
52. Web Based Email
53. You Are Currently Using 256 MB (3%) of 7396 MB Quota.
Last Account Activity: 37 Minutes Ago on This Computer. Details
Gmail View: standard Turn off Chat Version lawas Basic HTML Learn More
© 2009 Google - Terms - Privacy Policy - Google Home
54. yahoo.com
55. yahoo.co.id
56. ymail.com
57. ymail.co.id
58. rocketmail.com
59. rocketmail.co.id
60. hotmail.com
61. hotmail.co.id